‎Polres Bitung Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan, Solar 17 Ribu Liter Disita ‎


‎BITUNG – Penegakan hukum terhadap mafia BBM subsidi terus berjalan. Kali ini, Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Kamis (31/7/2025), pukul 15.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

‎“Proses tahap II sudah dilakukan, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad A. Ari.

‎Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polres Bitung atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.

‎Saat digerebek, polisi menemukan indikasi kuat praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis solar bersubsidi.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan:
‎* 17.050 liter solar
‎* 2 unit mobil tangki
‎* Uang hasil lelang BBM sebesar Rp 100.058.400

‎Komitmen Tindak Tegas Pelanggar Subsidi

‎Polres Bitung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, karena dampaknya langsung merugikan rakyat kecil dan menimbulkan distorsi besar dalam sistem energi nasional.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika melihat atau mencium indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Ahmad Ari.

‎Kini, tersangka JFR dan seluruh barang bukti telah resmi menjadi tanggung jawab Kejari Bitung dan akan segera memasuki tahapan proses hukum di pengadilan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *