BITUNG – Penegakan hukum terhadap mafia BBM subsidi terus berjalan. Kali ini, Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Kamis (31/7/2025), pukul 15.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
“Proses tahap II sudah dilakukan, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad A. Ari.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polres Bitung atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat digerebek, polisi menemukan indikasi kuat praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis solar bersubsidi.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
* 17.050 liter solar
* 2 unit mobil tangki
* Uang hasil lelang BBM sebesar Rp 100.058.400
Komitmen Tindak Tegas Pelanggar Subsidi
Polres Bitung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, karena dampaknya langsung merugikan rakyat kecil dan menimbulkan distorsi besar dalam sistem energi nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika melihat atau mencium indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Ahmad Ari.
Kini, tersangka JFR dan seluruh barang bukti telah resmi menjadi tanggung jawab Kejari Bitung dan akan segera memasuki tahapan proses hukum di pengadilan.***
Polres Bitung Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan, Solar 17 Ribu Liter Disita




