Manado, kpksigap.com, Sabtu, 02 Agustus 2025.
Puluhan elemen masyarakat adat dari Tanah Minahasa turun ke jalan dalam aksi damai bertajuk “Bangsa Minahasa Menggugat”, Jumat (1/8/2025). Mereka menyerukan protes keras atas merebaknya intoleransi dan tindakan diskriminatif terhadap umat beragama di berbagai wilayah Indonesia.
Aksi berlangsung damai di Mapolda Sulawesi Utara dan Kantor DPRD Provinsi Sulut, dimulai pukul 11.00 WITA, dengan massa aksi mengenakan pakaian adat Minahasa serta membawa atribut perjuangan.
Spanduk besar bertuliskan:
“NKRI Harga Mati, Tapi Bhinneka Tunggal Ika Sudah Mati”
menjadi simbol jeritan masyarakat atas kondisi kebangsaan yang dinilai makin jauh dari nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan.
Tuntutan Masyarakat Adat Minahasa:
1. Meminta pemerintah pusat bertindak tegas dan cepat dalam menangani setiap kasus intoleransi agama di tanah air.
2. Mendesak pencopotan Menteri Agama karena dinilai gagal melindungi hak-hak seluruh umat beragama secara setara.
3. Menuntut proses hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tindakan intoleran, seperti pembubaran ibadah, pengusiran umat, perusakan tempat ibadah, atau penutupan rumah ibadah, yang terjadi di berbagai kota:
* Padang, 27 Juli 2025
* Depok, 5 Juli 2025
* Sukabumi, 27 Juni 2025
Pernyataan Tegas Panglima Besar Tosbro 08, Jim Yon:
* Dalam kesempatan tersebut, Jim Yon, selaku Panglima Besar Tosbro 08 yang tergabung dalam aksi damai elemen masyarakat adat Minahasa, menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap situasi bangsa:
“Kami meminta dengan tegas agar segala bentuk intoleransi terhadap agama — mulai dari penutupan rumah ibadah, perusakan fasilitas ibadah, hingga tekanan terhadap umat yang sedang beribadah — harus segera diakhiri. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok intoleran.”
“Keadilan harus ditegakkan. Siapapun pelakunya — apakah itu individu, kelompok, atau bahkan oknum aparat — bila terlibat dalam tindakan perusakan, pembubaran, pengusiran, atau penutupan rumah ibadah, wajib diproses hukum secara transparan dan sesuai Undang-Undang yang berlaku.”
“Jim Yon”, Panglima Besar Tosbro 08, menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah di setiap daerah yang berkonflik harus bersinergi dan berkolaborasi dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan konflik secara adil dan konstitusional.”
TNI-POLRI dan Pemerintah jangan tinggal diam! Intoleransi harus dilawan, intimidasi terhadap rumah ibadah harus dihentikan. Ini adalah seruan moral kami sebagai anak bangsa. Dan kami tegaskan: NKRI HARGA MATI.
Seruan dari Tanah Minahasa untuk Indonesia:
Aksi ini menjadi alarm kebangsaan bahwa masyarakat akar rumput tak akan diam menghadapi praktik ketidakadilan dan diskriminasi atas nama mayoritas. Mereka mengingatkan, persatuan hanya bisa dijaga jika semua warga negara diperlakukan setara di mata hukum dan negara.***
”Mayarakat Adat Minahasa Menggugat”: Aksi Damai Serukan Hapuskan Intoleransi, Tegakkan Keadilan untuk Seluruh Umat Beragama




