Penjual Miras Asal Purwoharjo Jalani Sidang Tipiring Usai Terbukti Menjual Miras Tanpa Izin, Ini Sanksi Tegas yang Diberikan

KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI

Usai terbukti menjual minuman keras jenis (miras) tanpa izin, pria berinisial OF (32) warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan sanksi tegas, Dalam perkara ini (OF) langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Selasa, (14/1/2025).

Sidang yang digelar secara terbuka itu juga melibatkan petugas Polsek Purwoharjo yang dalam perkara ini sebagai penindak, Kapolsek Purwoharjo AKP Edy Wahono mengatakan pihaknya melakukan pengawalan terkait adanya penjual miras yang tak berizin, “Dalam kasus ini (OF) tidak memiliki izin untuk menjual miras,” katanya.

Terdakwa (OF) dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

(OF) pun diyatakan bersalah diputus hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu rupiah subsaider 5 hari kurungan dan biaya sidang Rp 5 ribu, “Terdakwa sudah menerima sanksi hukum agar mendapatkan efek jera,” ucapnya.

Polsek Purwoharjo bersama Polresta Banyuwangi berkomitmen menindak tegas penjual miras dan memutus peredaran miras, Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras di Kabupaten Banyuwangi.ungkap:(Kurnia/Tim Investigasi Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *