Kota Tasikmalaya kpksigap.com, -// – Berdasarkan delik aduan salah satu warga Bungursari selaku debitur salah satu Bank di Kota Tasikmalaya, menyampaikan kepada kpksigap.com, bila dirinya merasa terintimidasi oleh Penagihan Collection dari pihak Bank, sebut saja Bank tersebut adalah Bank BTN Syar’ah yang beralamat di Jl. Yudanegara, Tawangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46112.
Ketika di wawancara, Debitur merasa tidak enak dengan cara collection tersebut menagih, inisial collection tersebut yaitu “YG”, walaupun dirinya baru menunggak pembayaran ke 2 bulan, bukan berarti harus menagih via chat WhatsApp malam pukul 21:09 wib dengan cara seperti mengancam mau melakukan penyemprotan Pilok /intimidasi lahh,,! Padahal saya sudah baik-baik jikalau pembayaran akan dilakukan segera, hanya saja tunjangan penghasilan pegawai (PNS) saya belum turun dari bagian keuangan pemkotnya, jadi mohon tunggu beberapa hari kedepan pasti dibayar, ‘tandasnya
Debitur juga memberikan penyampaian agar pihak bank juga tahu SOP, “Bahwa, secara tunggakan 1 bulan di bulan maret pada pukul 12:00 saya sudah bayarkan ,akan tetapi para pihak colection terkesan memaksakan memasang stiker tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke debitur berupa SP ke 1,2 dan ke-3, maka saya mohon kejelasan tindakan dari pihak bapak selaku pucuk pimpinan di BANK BTN Syari’ah Tasikmalaya.’ucap debitur
Senin (24/03/2025), kpksigap.com mendatangi kantor BTN Syari’ah dengan maksud untuk konfirmasi tentang SOP yang berlaku tentang tatacara penagihan oleh pihak collection dari pihak Banknya, hasil konfirmasi kpksigap.com dengan wakil pimpinan BTN Syari’ah yaitu Alif, menyampaikan, “Bahwa, batasan penagihan collection dari pihak kami sesuai SOP nya itu sampai dengan pukul 20:00 wib, perihal penagihan melewati itu jelas salah dan bukan berdasarkan SOP penagihan dari pihak kami”. ‘jawab Alif
Menurut pendapat Endra Rusnendar SH, selaku Pembina dari YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, “Bilamana, melihat dari sumber informasi publik, terkait dengan beberapa cara penagihan debitur yang salah dan tidak etis :
Cara Penagihan Debitur yang Salah
1. *Penggunaan Bahasa Kasar*: Menggunakan bahasa kasar atau mengancam debitur dapat membuat mereka merasa tidak nyaman dan tidak ingin membayar.
2. *Penggunaan Tekanan Psikologis*: Menggunakan tekanan psikologis, seperti mengancam akan melaporkan debitur ke pihak berwenang atau mengancam akan merusak reputasi mereka.
3. *Penggunaan Tindakan Kekerasan*: Menggunakan tindakan kekerasan atau mengancam akan menggunakan kekerasan untuk memaksa debitur membayar.
4. *Penggunaan Penipuan*: Menggunakan penipuan atau kebohongan untuk memaksa debitur membayar.
5. *Penggunaan Surat atau Panggilan Telepon yang Mengancam*: Menggunakan surat atau panggilan telepon yang mengancam atau mengintimidasi debitur.
Dan, Dampak Penagihan Debitur yang Salah
1. *Merusak Hubungan dengan Debitur*: Penagihan yang salah dapat merusak hubungan dengan debitur dan membuat mereka tidak ingin membayar.
2. *Menghambat Proses Pembayaran*: Penagihan yang salah dapat menghambat proses pembayaran dan membuat debitur merasa tidak nyaman.
3. *Melanggar Hukum*: Penagihan yang salah dapat melanggar hukum dan membuat perusahaan atau individu yang melakukan penagihan tersebut terkena sanksi.
Berikut Tata Cara Penagihan Debitur yang Benar
1. *Menggunakan Bahasa yang Santun*: Menggunakan bahasa yang santun dan tidak mengancam.
2. *Menggunakan Surat atau Panggilan Telepon yang Profesional*: Menggunakan surat atau panggilan telepon yang profesional dan tidak mengancam.
3. *Menggunakan Negosiasi yang Konstruktif*: Menggunakan negosiasi yang konstruktif untuk mencapai kesepakatan dengan debitur.
4. *Menggunakan Proses Hukum yang Sah*: Menggunakan proses hukum yang sah untuk memaksa debitur membayar.
Endra Rusnendar SH menambahkan, bila pihak perbankan setingkat BTN Syari’ah harusnya bisa menjaga dan menekankan standar operasional prosedur (SOP) bagi para collection dalam hal penagihan, yang terkesan Arogansi dan melanggar SOP waktu penagihan malam hari terhadap Debitur, dan juga jangan sampai hal tersebut terus-menerus terulang dikemudian hari yang dilakukan oleh beberapa collection itu sendiri dari pihak BTN Syari’ah terhadap para debitur lainnya, dan jika terus menerus dilakukan lantas debitur merasa tidak nyaman dan tertekan, maka debitur bisa melakukan upaya hukum terhadap aparat yang berwajib, karena penagihan diluar SOP sudah jelas pelanggaran disiplin, apalagi dalam penagihan tersebut ada masuk dalam kategori unsur Pidana. ‘tegas Endra.
Pekanbaru,kpksigap.com — Polda Riaukembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025 melalui kegiatan Panen Mandiri Jagung Tahap II, yang dilaksanakan pada Senin […]
Kukar, kpksigap.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara kembali menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Digital bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk […]
Pasar Murah Polsek Sukarame Hitungan Jam Beras Bulog ( SPHP ) Habis Di Borong Masyarakat. Salak, KPK sigap.com// ” Lias Ate Pak Polisi”, ucap warga […]