Sintang.kpksigap.com – (29/12/2024) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang perairan Sungai Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, semakin merajalela.
Berdasarkan pantauan langsung tim media, puluhan lanting jek—sarana utama aktivitas PETI—terlihat beroperasi tanpa gangguan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah menutup mata.
Warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi mengaku resah, terutama dengan kebisingan mesin-mesin tambang yang terus beroperasi. “Sejauh ini aman-aman saja sih pak, tidak pernah ada kabar penertiban yang serius. Kalau ada razia, paling cuma dihimbau. Ya, mungkin ada yang beking,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat melintas di dekat lokasi.
APH Dinilai Lengah, Kapolres Sintang Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., tidak membuahkan hasil. Kapolres terkesan bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait maraknya PETI di wilayah hukumnya. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, menurut aturan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal Rp100 miliar. Meski demikian, aktivitas PETI di wilayah ini seolah tak tersentuh hukum.
Dampak Lingkungan Mengancam
PETI tidak hanya menantang hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Aktivitas tambang menggunakan cairan merkuri untuk memisahkan emas dari pasir, yang mencemari air sungai. Air tercemar ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Kapuas sebagai sumber air.
Selain itu, sedimentasi akibat tambang emas mempercepat pendangkalan sungai, sehingga aliran air menjadi terhambat. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir, terutama saat curah hujan tinggi. Warga di sekitar pesisir mulai khawatir akan dampak jangka panjang dari aktivitas ilegal ini.
Atensi Kapolri dan Presiden Prabowo: Mengapa Diabaikan?
Presiden Prabowo Subianto melalui program 100 harinya, bersama dengan Kapolri, telah memberikan atensi khusus terhadap penertiban PETI. Instruksi jelas telah disampaikan kepada seluruh jajaran untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan, terutama di wilayah hukum Polres Sintang.
Langkah tegas sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas PETI ini. Penertiban harus diiringi dengan solusi bagi masyarakat yang terlibat, seperti pemberian izin resmi yang sesuai prosedur. Tanpa itu, permasalahan akan terus berulang, mengancam lingkungan dan hukum yang seharusnya ditegakkan.
Harapan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak APH, khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar, untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani PETI. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal.
Dengan aturan hukum yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan aktivitas ini terus berlangsung. Kapolres Sintang diharapkan segera mengambil tindakan nyata agar keadilan dan keseimbangan lingkungan dapat ditegakkan. (Tim Media)
Penulis : Rahmad maulana



