Ketapang,kpksigap.com – Kalimantan Barat – Konflik antara masyarakat Desa Mensubang dengan PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS) terus memanas. Aksi perusakan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan ini mendapat perhatian serius dari Camat Naga Tayap, Sabran, S.H., M.H.
Dalam wawancara pada Sabtu, 28 Desember 2024, Camat Sabran menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret. “Setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan masyarakat luas harus segera diselesaikan. Kami akan memanggil kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk mediasi,” ujarnya tegas di kediamannya.
Kronologi Konflik
Perusakan lahan milik masyarakat adat Desa Mensubang pertama kali terjadi pada 28 Oktober 2024. Berdasarkan keterangan warga, sebuah ekskavator milik PT SMS dengan brutal menggusur 52 batang pohon sawit tanpa pemberitahuan atau mediasi.
Tidak lama berselang, pada 16 Desember 2024, perusakan kedua terjadi. Kebun sawit dan karet milik warga atas nama Yunus, Yahya, Astiansah, dan Suhanadi kembali diratakan oleh alat berat milik perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan semakin besar, menyebabkan puluhan kepala keluarga kehilangan sumber penghasilan utama mereka.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Mensubang dan mengajukan surat pemberitahuan kepada PT SMS agar menghentikan aktivitas penggusuran. Namun, perusahaan tetap melanjutkan operasinya,” ungkap Suhanadi, salah satu warga terdampak.
Tanggapan Pemerintah dan Aparat
Camat Naga Tayap mengaku telah menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Desa Mensubang pada 20 Desember 2024. Surat tersebut ditembuskan ke Kapolsek, Danramil, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Meskipun surat telah diterima PT SMS pada 23 Desember 2024, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas perusakan lahan, termasuk menggusur 120 batang sawit milik Suhanadi pada 24 Desember 2024.
Kapolsek Nanga Tayap dan perangkat desa sebelumnya telah menghubungi pimpinan perusahaan, yakni Sdr. Sitompul dan Sdr. Nelson, untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan. Namun, himbauan tersebut diabaikan.
Langkah Konkret Camat Naga Tayap
Camat Sabran menegaskan akan segera menggelar pertemuan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Pemerintah kecamatan tidak akan tinggal diam. Langkah mediasi akan dilakukan demi mengembalikan hak masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah kami,” kata Sabran.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar hukum dan merugikan warga.
Konflik ini mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap perlindungan hak masyarakat adat di tengah ekspansi perusahaan. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan,” tegas Suhanadi, mewakili warga Desa Mensubang.
Reporter: Eko dan Juman
Sumber: Camat Naga Tayap Sabran, S.H., M.H.
Penulis : Maulana



