Oknum Kepala Desa Tanjung Kemala Di Tuding Diskriminasi Dan Kolusi & Nepotisme,Terhadap Bangunan Desa

MUARA ENIM (Sumsel) kpksigap.com ,Warga Desa Kecewa Terhadap Kepala Desanya Karena terindikasi dalam perbuatan diskriminasi antara warga dan kerabat dekat Cs-Cs serta Sanak Saudaranya yang bersifat tidak transparansi akuntabilitas yang diduga ada Praktik Kolusi atau persekongkolan,dan Nepotisme yang cenderung memilih,mengutamakan,atau menguntungkan kerabat atau sanak saudaranya sendiri menurut Perangkat Desa yang tidak sependapat apa yang di rencang dan direncanakan untuk pembangunan infrastrukrun apapun bentuk fasilitas yang akan di bagun di Desa Tersebut ujarnya,

Ditambahkanya lagi bahwa setiap magadakan Rapat untuk menentukan pemamfaatan Alokasi Sumber Dana APBD dan APBN maupun Dana Desa untuk perkembangan Desa Kami hanya seola-olah hanya ikut-ikutan saja di buatnya karena apapun Prgram yang di gagasnya hanya tingal menyestujui tidak bisa berbuat banyak,pungkasnya

Adapun peristiwanya terjadi sejak Oknum Kepala Desa Tanjung Kemala Askolani,menjabat sebagai Kepala Desa sejak periode pertama yang di rasakan Warganya terkait dengan Proyek Pembangunan Infrastrultur berupa Jalan Desa dan Jembatan hingga Jalan Setapak dan fasilitaslainnya seperti program kegiatan Bedah Rumah Tidak Layak Huni dan beberapa Unit Tedmond Penampung Air Bersih,untuk kebutuhan rumah tangga di Desa Tersebut,yang terletak mayoritas di Depan Dumah Perangakat Desa dan Keleluraga Oknum Kepala Desa itu sendiri tandasnya,

Narasi berikutnya yang di sampaikan mereka kapada KPKsigap.com minggu 22/12/2024 sekira Pukuk 11.00 Wib di saat mencari akurasi mengenai Informasi dan pengiriman berupa Data yang di Share dari berbagai elmen masyarakata melalui Whatsapp maupun hasil investigasi di lokasi menurut dari sumber yang sangat di yakini memang cendrung mengarah ada indikasi dalam peebuatarn telah melakukan Peraktek KKN yang di lakukan sekepok orang

Sambungnya menyebutkan bahwa bagi pihak yang melakukan sebagai Tim Perangkat Desa yang telah beberapa kali mengambil Data kami berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu  Keluraga KK dengan alasan akan di ajukan Bedah Rumah namun ternyata di berikan kepada Kelurganya yang di nilai mampu kapada pihak Penyelenggara Negara dan Frokopimda Kabupaten Muara Enim dan Frokopimda Peropinsi Sumatera Selatan Aparat Pengawas Intren Pemerintah Inspektorat BPK dan Aparat Penegak Hukum Detreskrimsus Tipikor dan pehak Kejaksaan di minta lakukan Investigasi bersama utuk kepastian hukum agar masyarakat mendapat keadilan sosial selaku Warga Negara Republik.Indonesia dan menegakkan Supremasi Hukum dan Kaadialn,

Kami Warga Masyarakat Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Murara Enim Menyampaika Aspirasi ini Melalui Pemberitaan Media KPKsigap.com Wilayah Hukum Sumsel Bedasarkan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diberi tugas untuk men duduki posisi jabatan pada badan publik pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi,paparnya

KPKsigap.com-Red-Sirlani,

#sumberwargadesasetempat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *