NTT Menduduki peringkat Atas Nasional kasus TPPO.

Kupang
Kpksigap.com.

Dilansir dari berbagai berita baik nasional maupun daerah dan berdasarkan hasil investigasi  KPK- SIGAP Kupang bahwa  kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTT meningkat dari waktu ke waktu.
Jika dilihat secara skala  nasional maka provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT)  menduduki peringkat atas  kemudian diikuti oleh daerah Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Bali.

Sumber sumber terpercaya yang sempat dihubungi media ini menyatakan  bahwa kasus TPPO di NTT dari waktu ke waktu meningkat  meskipun  Pemda  NTT, Polda NTT dan berbagai pihak telah dan sedang bekerja untuk membasminya.  Para mafia tindakan TPPO menggunakan berbagai modus sehingga dengan mudah memperdaya  para korban.

Sebagai contoh pada semester I  tahun 2023  Pemda NTT  menyebutkan 185  orang NTT telah menjadi korban TPPO dimana perekrutan dan pemberangkatan mereka Non Prosedur .

Pada tahun yang sama 2023 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan pemberdayaan Anak (DP3A) NTT,  Lien Adriany mengatakan bahwa kasus TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar Hak Asasi  Manusia (HAM) karena manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya namun merupakan komoditi yang nilai jualnya tinggi.
Lanjutnya bahwa, semester I 2023 korban  TPPO di NTT berjumlah  185 orang yang terdiri dari 39 perempuan, 12 orang anak, 27 orang dewasa dan  136 orang laki laki, terdiri dari 20 anak anak dan 126 orang dewasa.

Latar belakang terjadinya TPPO tersebut karena  faktor kemiskinan,  ketiadaan lapangan kerja dan bujukan  bujukan yang menggiurkan dari para mafia.

Polda NTT melalui Dirreskrimum,  Kombes Patar Silalshi  memberitakan bahwa tahun 2024 Polda NTT menangani  16 kasus TPPO  dengan tindak lanjut 10 kasus diantaranya diserahkan ke pengadilan dan 6 lainnya dalam proses penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan dan minimalisasi  kasus kejahatan TPPO tersebut   maka pemerintah  berkomitmen membentuk Gugus  Tugas Pencegahan dan Penanganan  TPPO  dari tingkat pusat hingga daerah dan telah  berada di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten/kota.

Khusus untuk Pemda NTT  telah menerbitkan Keputusan Gubernur  No. 135/KEP/HK/2024  tentang Gugus Tugas   Pencegahan dan  Penanganan  TPPO.

ST salah seorang Senior asal pulau Timor yang dihubungi KPK- SIGAP berkaitan dengan meningkatnya kasus TPPO di NTT dan banyak  orang asal Timor yang menjadi korban, mengatakan bahwa harus ada kerja sama yang solid berdasarkan hati yang bersih dan tulus dari pihak pemerintah dan berbagai pihak agar serius menangani  persoalan tersebut karena TPPO tersebut menyangkut  Harkat dan Martabat kehidupan  manusia.
Diharapkan agar bahu membahu melakukan tindakan pencegahan dan memberi edukasi yang baik dan tepat pada setiap elemen masyarakat agar dapat  dengan  berbagai cara positip memanilisir  TPPO.

Pemerintah dan berbagai pihak harus berjuang membuka lapangan pekerjaan sehingga bisa menyerap tenaga dari para pencari kerja agar  tidak dengan gampang mereka terjebak dalam jaringan mafia perdagangan orang.

Salah seorang jurnalis  KPK- SIGAP di Timor yang berinsial  MKA  mengatakan bahwa perlu ada berbagai lembaga ketrampilan yang disiapkan  demi mendidik dan melatih masyarakat sehingga bisa trampil dan mampu untuk bekerja sendiri  dan juga harus gesit  memberikan sosialisasi pada masyarakat agar tahu dan sadar untuk mengurus berbagai  dokumentasi pada lembaga pemerintahan yang resmi jika ingin untuk bekerja di luar negeri.

( KPK-SIGAP – RED –  Yohanes,  Kupang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *