Nekat Beraksi di Srono, Maling Asal Surabaya Ditangkap Usai Kuras Isi Toko Kelontong

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Pelarian pria berinisial R (38), warga Wonokromo, Surabaya, akhirnya terhenti setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Srono.

 

Ia diringkus karena melakukan pencurian di toko kelontong milik Juwita di Dusun Komis Kulon, Desa Wonosobo, pada Selasa (2/6/2026) subuh.

 

Kapolsek Srono, AKP Sutarkam, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu utama toko menggunakan obeng saat kondisi sekitar sepi.

 

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur stok rokok, tabung gas elpiji, dua unit ponsel, dan uang tunai.

 

“Total kerugian korban mencapai Rp 6 juta. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (7/6/2026),” ujar AKP Sutarkam, Selasa (9/6/2026).

 

Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk obeng, tabung gas curian, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

 

Atas perbuatannya, pria tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Srono dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *