Nama Dicatut Sebagai Pemilik Lahan Pada Aset Pemda Rohil Di Berbagai Media Online,Kapten INF (Purn) Sukirman Buka Suara

 

Rokan Hilir,kpksigap.com –
Kapten INF (Prun) Sukirman,pensiunan TNI AD yang juga sekarang sebagai Kordinator Daerah (Korda) Kabupaten Rokan Hilir Lembaga Reclasseering Indonesia (RI) akhirnya buka suara soal namanya dicatut punya lahan di dalam kawasan aset Pemda Rohil dan disiarkan kalau lahan Aset Pemkab Rohil itu di penjual belikan .”Senin 23/02/2026.

Menurut Kapten INF (Prun) Sukirman hal ini perlu saya sikapi dan perlu saya luruskan supaya masyarakat tau dan publik mengerti secara terang benerang persoalan tanah di Simpang Benar, kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih seperti yang sudah di viral kan diberbagai media online belum lama ini.

Sebenarnya kalau ada kecurigaan terhadap saya menguasai lahan Pemkab Rohil atau darimana lahan itu saya peroleh bisa saja Pemkab Rohil dan instansi pemerintah terkait berkoordinasi ke saya jika perlu undang saya dan masyarakat terkait biar bisa di jelaskan secara rinci.”Himbau Sukirman.

“Kandati demikian karena sudah terlanjur viral diberbagai media Online mau tidak mau sepanjang data yang ada dan sepanjang cerita yang saya tau serta riwayat latarbelakang tanah dimaksud yang saya ketahui,”hari ini akan saya ceritakan dan viralkan melalui media ini.”Tanggap Sukirman.

“Lebih detilnya saya jelaskan bahwa saya dapat lahan di beli dari Sdr.Ruslan San Munawar ahli waris Almarhum Mayor Pondidi pada tahun 2014,sebelum terjadi transaksi jual beli sudah saya pelajari bahwa Sdr,Ruslan San Munawar benar ahli waris Almarhum Mayor Ponidi yang menguasai tanah atas proses jual beli dari Hadji Husin sebanyak 19 bidang kebun karet seluas 110,5 Ha berdasarkan Surat Jual Beli Tahun 1965
Dan di dalam surat jual beli disebutkan bahwa Mayor Ponidi sebagai Pimpinan C.V,Asta Brata.

Sejak tahun 2014 fisik tanah ini sudah saya kuasai dan sudah saya Bagun rumah pribadi tempat tinggal saya.

“Sedangkan Pemda Rokan Hilir menguasai tanah yang sekarang diatasnya ada bangunan gedung IPDN dan lain – lain yang diperoleh berdasarkan hasil pembayaran ganti rugi kepada Suhartono yang konon kabarnya sebagai Pimpinan PT.Masran.
Proses jual beli tanggal 28 Desember 2001 seluas 168 Ha, hal itu dibuktikan dari surat ganti rugi tanah oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir kepada saudari Rosina tanggal 12 Desember 2005 seluas 18 Ha.”Kemudian terbit lah sertipikat hak pakai tahun 2016 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir.

“Anehnya jika sudah ada ganti rugi berdasarkan jual beli kenapa Sertipikat tidak terbit atas nama hak milik Pemda Rohil tapi sebaliknya kenapa Sertipikat yang terbit tahun 2016 itu sebagai hak pakai Pemda Rohil ?….

Berdasarkan yang saya jelaskan diatas bahwa tidak benar tanah yang sedang saya kuasai tersebut milik Pemda Rokan Hilir yang di perjual belikan bukti sangat jelas tanah yang saya kuasai di dapat dari Sdr, Ruslan San Munawar ahli waris Almarhum Mayor Pondidi sedangkan tanah yang dikuasai Pemda Rokan Hilir sebagai hak pakai didapat dari Suhartono dan diatas tanah yang fisiknya sedang saya kuasai tidak ada bangunan Pemda Rokan Hilir.

Sepengetahuan saya tanah yang dimaksud hak pakai Pemda itu sudah dibatasi tembok beton yang didalamnya ada bangunan Pemda Rohil sementara saya dan masyarakat lainnya berada jauh di luar tembok beton itu.tapi sungguh pun demikian tapal batas antara masyarakat dan hak pakai Pemda Rokan Hilir itu dahulu sudah cukup jelas, ada parit beko-an yang kemudian tertutup tembok beton yang dibuat oleh Pemda Rohil padahal menurut hemat saya di dalam batas tembok beton yang dibuat oleh Pemda Rohil itu masih terdapat tanah hak milik masyarakat.

Menyikapi hal yang sudah berkembang terkait perjuangan tanah diwilayah ini dulu Kementrian Dalam Negri sudah pernah bersurat kepada Gubernur Riau Nomor : 590/3159/BAK tentang Penyelesaian masalah tanah di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir antara Saudara Ruslan San Munawar dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sampai saat ini juga belum ada realisasi keputusannya.

Baru – baru ini terjadi lagi peristiwa yang diatas lahan ini ada yang pasang papan pemberitahuan bahwa tanah seluas 300 Ha berada dalam pengawasan kantor hukum Law Office H.I.R & Partners Jakarta serta atas nama pemberi kuasa Hardi Tanu Jaya,menyikapi hal ini sebenarnya saya juga sudah pernah menerima Perjanjian Success Fee diatas notaris Muftia Rahmadani,S.H.,M,Kn. dari ahli waris Almarhum Mayor Ponidi tapi kok masih ada muncul pemilik surat kuasa atas nama Hardi Tanu Jaya,”Aneh juga kenapa selama ini nama ini tidak pernah muncul kok baru sekarang ini muncul ?….

Selain itu saya juga pernah menerima surat kuasa dari Ruslan San Munawar untuk kepenggurusan lahan yang terletak di RT,010/RW,004 kelurahan Cempedak Rahuk,kecamatan Tanah Putih yang juga di lengkapi Surat Pernyataan sebagai ahli waris terhadap lahan yang dikuasainya.

Sebenarnya sudah banyak upaya – upaya yang kami lakukan supaya hak – hak masyarakat terhadap tanah ini bisa kembali kepemilikannya namun di sini tidak mungkin kami ceritakan satu persatu tapi seandainya apa bila ada pihak – pihak yang berkompeten siap menengahi masalah ini tentunya kami semua juga lebih siap supaya isu – isu miring tentang masalah tanah ini tidak ada lagi muncul.”Tutupnya.(SB)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *