Modus Transfer Ilegal via Mobile Banking, Pria di Rogojampi Kuras Rekening Buruh Puluhan Juta

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Kecurigaan pihak keluarga terhadap mutasi saldo tabungan yang janggal berhasil membongkar praktik pencurian dana berseri di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Unit Reskrim Polsek Rogojampi bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga secara bertahap memindahkan uang milik korban ke rekening pribadinya, hingga memicu kerugian hingga puluhan juta rupiah.

 

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 19 Juni 2026. Perkara ini dibidik menggunakan Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian secara berkelanjutan.

 

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Rogojampi.

 

Kronologi Terbongkarnya Aksi Pelaku

 

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang buruh harian lepas berinisial J (44), warga Kecamatan Rogojampi. Berdasarkan data penyelidikan, aksi lancung tersebut dilancarkan dalam kurun waktu singkat, yakni antara tanggal 6 hingga 11 Februari 2026, dengan memanfaatkan fitur perbankan digital korban.

 

Aksi pelaku mulai terendus pada 13 Februari 2026 saat kakak perempuan korban berniat mengecek saldo tabungan adiknya di Bank BRI. Betapa terkejutnya pihak keluarga ketika mendapati saldo tabungan telah menyusut drastis sebesar Rp45.750.000.

 

Saat dikonfirmasi oleh keluarga, korban mengaku bahwa buku tabungan beserta kartu ATM miliknya memang sempat didelegasikan atau dititipkan kepada seorang pria yang ia kenal.

 

Setelah ditelusuri lebih jauh, pria tersebut akhirnya tak bisa mengelak dan diduga mengakui telah mengalihkan dana korban untuk menyokong keperluan pribadinya.

 

Manfaatkan Keterbatasan Korban

 

Dalam proses penyidikan sementara, polisi menetapkan pria berinisial KIY (50), yang juga warga Rogojampi, sebagai tersangka. KIY disinyalir sengaja memanfaatkan keterbatasan korban dalam hal pemahaman administrasi keuangan.

 

Modus yang digunakan tersangka terbilang rapi:

 

Manipulasi Alasan: Tersangka membujuk korban ke bank untuk membuat buku tabungan baru dengan dalih dokumen yang lama telah hilang.

 

Penguasaan Akses: Melalui proses tersebut, bank menerbitkan dokumen dan kartu ATM baru, sekaligus mengaktifkan aplikasi mobile banking BRImo di ponsel korban.

 

Transfer Diam-diam: Begitu berhasil mengantongi username, password, serta PIN m-banking korban, KIY diduga menguras isi rekening secara berkala tanpa sepengetahuan korban hingga totalnya mencapai Rp45.750.000.

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

Guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti autentik. Di antaranya adalah tiga buku tabungan Bank BRI atas nama korban, satu unit telepon seluler, serta lembaran dokumen mutasi rekening yang mencatat rekam jejak transaksi ilegal tersebut.

 

Setelah rampung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti yang sah, dan melaksanakan gelar perkara, status KIY resmi dinaikkan sebagai tersangka. Saat ini, KIY telah dijebloskan ke tahanan mapolsek demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

 

Menutup keterangannya, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah memercayakan aset perbankan kepada orang lain.

 

“Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

 

Kami mengimbau masyarakat agar lebih protektif dan berhati-hati dalam memberikan akses rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak mana pun,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *