Tidak Terima Atas Tuduhan Pencabulan Anak Dibawah Umur,Keluarga Lapor Balik

 

ROKAN HILIR,kpksigap.com –
Keluarga Sukirman menyatakan keberatan dan tidak menerima atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Sukirman.

Pihak keluarga menduga kasus tersebut telah direkayasa oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan merusak nama baik dan kehormatan Sukirman.

Diketahui, Sukirman diamankan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Merasa tuduhan yang dialamatkan kepada Sukirman tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres
Rokan Hilir. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 17.26 WIB.

Dalam laporan tersebut, keluarga Sukirman melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 394 dan/atau Pasal 373 juncto Pasal 361 serta Pasal 433 sebagai ketentuan subsider.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Purna Yudha RT 008 RW 004 Kelompok Tani, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga menyebut inisial T U Br Tarigan alias Ulin dan inisial AA alias Arif sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga telah mengarahkan dan menyuruh seorang anak di bawah umur untuk memberikan keterangan yang tidak benar kepada seseorang bernama Siti.

Selain itu, pelapor mengaku memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Cindi. Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat Sukirman melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak yang disebut bernama Lili.

Atas dasar informasi dan keterangan yang diperoleh tersebut, keluarga Sukirman menilai telah terjadi pencemaran nama baik terhadap Sukirman. Oleh karena itu, pihak keluarga secara resmi melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik yang diajukan oleh keluarga Sukirman.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.”(Tim)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *