Misteri PETI Emas di Sungai Batu Sanggau Kebal Hukum Siapa Tangan Gaib di Baliknya

Sanggau,kpksigap.com – Kalimantan Barat – Di tengah berbagai operasi pemberantasan tambang ilegal, ada satu pertanyaan yang menggantung di benak masyarakat: Mengapa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batu tetap beroperasi seolah tak tersentuh hukum.

Meski sudah berkali-kali disorot media dan dinyatakan melanggar hukum, aktivitas PETI di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, terus berjalan seperti biasa. Seakan ada kekuatan tak terlihat yang melindungi mereka dari jeratan hukum.

Dampak dari aktivitas ilegal ini tak main-main. Pencemaran sungai yang mengancam ekosistem, tanah yang terkikis akibat eksploitasi berlebihan, hingga konflik sosial yang berpotensi memanas—semuanya menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Negara pun mengalami kerugian finansial besar akibat eksploitasi ilegal ini.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dengan tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin bisa berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, realitas di lapangan berkata lain—PETI di Sungai Batu seolah kebal hukum.

Siapa di Balik Tambang Ilegal Ini?

Pertanyaan terbesar yang mencuat adalah: siapa yang sebenarnya melindungi operasi tambang ilegal ini? Tak sedikit yang menduga ada oknum berkuasa yang bermain di belakang layar, menjadikan hukum sebagai formalitas semata.

Masyarakat dan aktivis lingkungan pun mulai bersuara lantang, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Akankah hukum akhirnya ditegakkan? Ataukah tambang emas ilegal ini akan terus beroperasi dengan perlindungan “tangan-tangan gaib.

Satu hal yang pasti, publik menunggu jawaban—dan tindakan nyata.

Penulis : Rahmad Maulana

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *