Blitar | kpksigap.com – Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya menyegel menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berdiri tanpa izin di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan. Penyegelan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah peringatan diabaikan pihak perusahaan.
Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPTMPTSP, dan PLN turun langsung ke lokasi. Proses penyegelan disaksikan Forkopimcam Kademangan dan perangkat desa setempat. Aliran listrik ke menara langsung diputus, koneksi dihentikan total, dan spanduk peringatan dipasang.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blitar, Repelita Nugroho, menyatakan bahwa pelanggaran PT BMS mencakup dua hal: tidak mengantongi izin resmi dan melanggar standar teknis jarak aman bangunan.
“Ini menara konvensional yang tidak sesuai aturan. Harusnya diganti model kamuflase, seperti menyerupai pohon kelapa. Sudah kami tutup, dan tidak boleh beroperasi sebelum ada izin lengkap,” tegas Repelita yang akrab disapa Pak Etak.
Dinas PUPR menyebut, menara belum layak terbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut Plt. Kepala Dinas PUPR, Rudi Widianto, SLF hanya keluar jika bangunan telah diuji kelayakan secara teknis.
“Menara ini belum ada uji struktur, belum diverifikasi material, dan jelas tidak punya legalitas. Ini membahayakan lingkungan sekitar,” katanya.
Fakta mencengangkan: sejak awal 2024, Satpol PP sudah melayangkan surat larangan pembangunan karena izin belum tuntas. Namun PT BMS tetap melanjutkan pengerjaan.
“Peringatan kami diabaikan. Maka tindakan tegas ini terpaksa diambil,” ujar Pak Etak.
Pemkab Blitar menegaskan tidak anti-investasi. Namun, setiap pembangunan wajib taat hukum. Menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin adalah pelanggaran serius dan berisiko bagi keselamatan warga.
Kini, menara milik PT BMS berdiri dalam status nonaktif, disegel tak beroperasi. Jadi peringatan nyata bahwa aturan tidak bisa dinegosiasikan.(Pram)



