KEPALA DESA BANDAR TENGAH MENEMPATKAN ANAK KANDUNG SEBAGAI KAUR KEUANGAN.

Serdang Bedagai, Kpksigap. Com-Dimana Team Media kunjungan kerja sebagai fungsi kontrol sosial Kedesa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar kalifah, Kabuoaten Serdang bedagai .
Team Media Melihat adanya kejanggalan dari struktur organisasi bahwa kepala Desa Menempatkan Anak Kandung di angkat sebagai Kaur keuangan Di Desa tersebut, Di lihat adanya praktik Nepotisme dalam kepemimpinan, dan juga bisa menimbulkan kecurigaan transparansi Pengelolaan keuangan Dana Desa.
Penyusunan Pelaporan keuangan Dana Desa akan kerjasama antara Kaur Keuangan dengan kepala Desa untuk menutupi kesalahan,untuk keuntungan diri sendiri.
Dimna tertulis dalam undang undang Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 huruf (b) tentang Desa dengan tegas disebutkan kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain,dan /atau golongan tertentu,dan pada huruf(e),kepala desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masayarakat desa, huruf(f)melakukan kolusi,korupsi,dan nepotisme, menerima uang, barang,dan /atau jasa dari pihak lain,yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Desa Bandar tengah segera untuk di audit ,penyelidikan adanya azas praduga penyalagunaan pengelolaan dana desa.
Pemkab Serdang bedagai segera turun untuk audit dan penyilidakan Pengelolaan Dana Desa.
Read,Kabiro,Team Media
Kpksigap. Com.
Salam hangat





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *