MEKANISME PENGELOLAAN ASSET PEMDA OLEH DINAS PERINDAG-NAKER KKT DI LARAT DINILAI AMBURADUL, BUPATI DIMINTA INTERVENSI

Saumlaki, KPK-Sigap.com   //
Mekanisme pengelolaan asset Pemda berupa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di pusat Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara yang selama dalam Pengelolaan Dinas Perindustian, Perdangangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dinilai amburadul, mengakibatkan kerasahan dan kerugian yang dialami oleh hampir sebagian besar para penggunanya, mulai dari penetapan aturan kontrak hingga pembayaran pajak/retribusi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta banyaknya kebijakan sepihak yang dilakukan olah oknum-oknum Petugas
Dinas Perindag, dengan menggunakan kekuasaan, pangkat dan jabatan untuk menguntungkan dari dan mengorbankan  masyarakat pengguna.  Demikian disampaikan Petrus Batkunde  Ketua KSU Yamdena-Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu,  12 April 2025.
Batkunde yang adalah Pendiri sekaligus Penanggung Jawab/Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Yamdena – Larat, kepada Media ini, menyampaikan keresahannya atas perlakuan oknum-oknum Petugas Dinas Perindag yang secara sewenang-wenang menetapkan aturan dan atau kebijakan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku; pasalnya pemberlakukan mekanisme Kontrak dan Pembayaran Pajak atas tanah yang digunakan olehnya, dinilai rancu, serta mencampur-adukan kewenangan antara dinas Perindag dan Badan Pendapatan Daerah.
Saya (Etus Batkunde) perlu mejelaskan sedikit kronologis penggunaan aset pemda oleh KSU Yamdena,  yaitu : Bahwa KSU Yamdena menggunakan aset pemda berupa tanah seluas 22 x 50 m (seribu seratus meter persegi) yang diberikan oleh Bupati Maluku Tenggara Barat kala itu (Pak Bito Themar) melalui Surat Pernyataan atas nama Pemerinta Daerah untuk dibangunnya Bangunan Pasar Tradisional Program Revitalisasi Pasar paket bantuan dari Deputi Pemasaran dan Jaringan Restrukturisasi Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Tahun 2013, untuk dikelola oleh KSU Yamdena.
Berdasar kajian Pemda MTB bagian asset tahun 2015, bawa dalam Surat Pernyataan Bupati tertanggal 25 Februari 2025, tidak dicantumkan kata “Hibah”, maka tanah tersebut adalah tetap milik Pemda dan hanya disewakan/dikontrakan kepada KSU Yamdena umtuk dibangunnya Bangunan Pasar Tradisional, oleh karena itu sebagai warga negara yang taat azas kami melakukan kewajiban untuk membayar pajak atas tanah tersebut sesuai luasan yang diberikan sejak tahun 2015 dengan berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten MTB.
Perihal yang sangat membingungkan kami ialah (lanjut Batkunde), bahwa kontrak yang dibuat oleh Disperindag,(selama pengelolaan pasar oleh Disperindag) bukan Kontrak antara Pemda dengan KSU Yamdena sebagai Wajib Pajak atas tanah tersebut, akan tetapi Pemda dengan para Pengguna/Penyewa Bilik, sesuai dengan luasan yang ditempati masing-masing, sehingga Pengguna Bilik yang bayar dl nanti dipotong dari biayakontrak bilik kepada KSU Yamdena pada saat jatuh tempo pembayaran, (dalam arti bawa KSU Yamdena yang bayar pajak tanah, tapi nama wajib pajaknya adalah Pengguna Bilik),,,miris,,,
Lebih fatal lagi,  ketika pihak BPKP-Saumlaki melakukan On The Spot ke lapangan, dari 48 (empat puluh delapan) orang Penyewa BilIk Pasar Tradisional, hanya 2 (dua) nama yang tertera pada daftar tersebut sebagai wajib pajak, bahkan KSU Yamdena atau nama Saya sebagai Penanggung jawab pun tidak terdaftar sebagai wajib pajak, pada hal perlu dicatat, bahwa KSU Yamdena memberikan kontribusi ke daerah ini cukup besar yaitu, rata-rata per tahunnya diatas 50 juta rupiah.
Timbul pertanyaan, jika suatu ketika KSU Yamdena diminta pertangung- jawaban oleh Negara melalui Pemda tentang kewajibannya, dimanakah bukti pembayaran sewa/ kontrak/ pajak atas tanah yang digunakan, dapatkah pengurus KSU Yamdena mempertangung- jawabkannya..?
Sebagai Wajib Pajak, KSU Yamdena merasa dirugikan selama situasi pasar dalam pengolahan Dinas Perindag-Naker KKT, sehingga persoalan ini akan dilaporkan secara resmi oleh pihak pengurus KSU Yamdena kepada pihak yang berwenang/terkait, untuk meminta pertanggung-jawaban dari dari Dinas Perindag dan juga Bapenda KKT, agar ada kecerahan sehingga kedepan mekanisme/aturan yang diterapkan benar-benar sesuai yang berlaku, jangan kerja ngawur.
Selain itu,  ada beberapa kejanggalan yang terjadi di lapangan ialah, Badan Pendapatan melalui Petugas UPTD Pendapatan Larat, langsung melakukan pengukuran bilik (bukan Petugas Dinas Perindag), serta menetapkan nama dan ukuran bilik masing-masing sebagai wajib pajak atas tanah yang digunakan sebagai wajib pajak atas tanah yang digunakan oleh penyewa bilik untuk dibayarkan,  tanpa adanya surat kontrak tanah.
Pertanyaannya, siapa/Dinas/Badan  mana yang punya kewenangan untuk ukur dan buat kontrak dan mana yang punya tugas menagih pembayaran ,,?,,, sementara surat dari Dinas Perindag KKT tertanggal 11 maret 2025 bersifat ancaman, yang  isinya : Dinas Perindag akan melakukan pelayanan penerbitan kontrak tanah maupun bangunan sekaligus pembayaran dan apabila tidak diresponi, maka ruangan atau tanah yang disewakan, akan ditarik dan disewakan.  Selain ancaman melalui surat, pun ancaman secara lisan oleh Petugas UPTD Pendapatan kepada beberapa Pengguna bilik pasar KSU Yamdena bahwa : Kalau tidak bayar maka keluar dari bilik..!, sehingga sebagian besar Pengguna bilik pasar koperasi sudah membayar pajak tanah yang bukan merupakan kewajiban mereka, dan hanya diberikan bukti bayar berupa kwitansi,  tanpa surat kontrak,,, Hallo Pak Bupati, tolong perbaiki Regulasi dan Manajemen Birokrasi tu,,,
Ironisnya lagi, ada oknum petugas perindag yang dengan kekuasaan mengambil langka bijak melakukan pengukuran tanah untuk dikontrakan kepada seorang pengusaha/peorangan, dengan menutup akses usah pengusah lain, yang sementara berjualan di lokasi itu, dengan alasan kemanusiaan karena pengusah yang bersangkutan sudah sangat rugi/korban, (pernyataan salah seorang petugas dinas Perindag saat dikonfirmasi Media ini ruang kerjanya).
Padahal (lanjut  Batkunde), lokasi dimaksud masih dalam luasan yang diberikan oleh Pemda kepada KSU Yamdena,,, ada apa dibalik itu,,?,,, kan bilik- bilik pada bangunan pasar milik Pemda masih banyak yang kosong, kan bisa digunakan oleh pengusaha yang bersangkutan, kenapa harus bangun lagi di luasan tanah yang sudah digunakan oleh KSU Yamdena dan masih berjalan kontraknya,,?,,, kemudian, kalau dibangunnya lagi bangunan pada lokasi tersebut dan menutup akses usaha pengusaha lainnya yang sudah ada, dimana rasa kemanusiaan serta pelayanan pemerintah yang ramah dan bermoral,,?,,, tindakan oknum petugas yang demikian pattt dicurigai, karena sudah tidak merupakan rahasia umum, bawah untuk memuluskan maksud sesorang guna mendapatkan sesuatu yang diinginkannya, maka patut diduga ada permainan kotor di dalamnya..!..Pak Bupati, tolong evaluasi dan tertibkan Oknum-oknum Petugas Dinas Peridag dan UPTD Pendapatan Tanut yang punya kinerja bobrok seperti itu, agar tidak berjangkit lagi tindakannya yang neresahkan masyarakat dan merugikan daerah, hanya karena kepentingan pribadinya dengan menggunakan kekuasaan, pangkat dan jabatan.
Saya sudah melakukan koordinasi berulang baik dengan Pejabat dan atau Petugas Dinas Perindag maupun Bapenda yang memiliki bidang tugas dimaksud, namun belum mendapat kejelasan dan atau kepastian yang akurat terkait status serta luasan tanah yang dikontrakan kepada KSU Yamdena, sehingga kami minta atensi dari Pak Bupati untuk mengintervensi permasalahan ini,  agar ada kecerahan, sehingga kedepan KSU Yamdena dalam menjalankan kewajibannya terhadap Pemda harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan juga sebaliknya, Pemda juga dapat memberikan keleluasaan dan kenyamanan terhadap KSU Yamdena dalam menggunakan haknya tanpa ada tekanan dan ancaman, melalui Petugas yang dipercayakan.

KPK Sigap -Red-etus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *