Maraknya Mafia Lahan di Rokan Hilir: (BS) dan (HP) Diduga Sebagai Dalangnya, Ketua IPEMAROHIL Jakarta Akan Surati Kementerian LHK untuk Penanganan Serius

JAKARTA,kpksigap.com- Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMAROHIL) Jakarta menyoroti permasalahan serius terkait maraknya penguasaan lahan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ketua IPEMAROHIL Jakarta, M. Yusuf Fadli, mengungkapkan bahwa dua nama, yakni Binsar Sianipar (BS) dan Haji Pariaman (HP), diduga kuat menjadi aktor utama di balik penguasaan dan pengelolaan lahan ratusan hingga ribuan hektar diduga tanpa izin (ilegal) dan lahan tersebut adalah kawasan hutan yang dikuasai secara sepihak dan dijadikan ladang perkebunan sawit untuk keuntungan pribadi di wilayah tersebut, Tepatnya didesa sungai daun kecamatan pasir limau kapas.”27 Januari 2025.

 

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, dan bukti dari peta kawasan , sudah sangat jelas kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan, dan sudah jelas aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan dan memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat setempat.

 

Fakta Dugaan Pelanggaran

1. Penguasaan Lahan Secara Ilegal

Binsar Sianipar (BS) diduga menguasai ±600 hektar lahan di kawasan hutan lindung dan hutan konversi.

Haji Pariaman (HP) diduga menguasai ±200 hektar lahan tanpa izin.

 

Total luas lahan yang dikuasai oleh berbagai pihak mencapai ribuan hektar.

2. Dampak Lingkungan dan Sosial

Kerusakan lingkungan: Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan tambang ilegal telah menyebabkan penurunan tutupan hutan, risiko banjir, dan kerusakan ekosistem.

Dampak sosial-ekonomi: Masyarakat setempat tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas ilegal ini dan justru mengalami penurunan kualitas hidup akibat kerusakan lingkungan.

 

Ketiadaan kontribusi ke negara: Aktivitas ilegal ini tidak memberikan pemasukan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Pembiaran oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah setempat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Rokan Hilir, dinilai tidak mengambil langkah tegas meskipun telah mengetahui aktivitas ini berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Langkah dan Tuntutan IPEMAROHIL Jakarta

 

Ketua IPEMAROHIL Jakarta, M. Yusuf Fadli, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta investigasi mendalam terhadap dugaan mafia lahan di Rokan Hilir.

 

Kami tidak akan tinggal diam melihat kejahatan lingkungan ini. KLHK harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem,ujar yusuf Fadli.

 

Tuntutan IPEMAROHIL Jakarta:

1. Investigasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan di kawasan hutan oleh (BS) dan (HP), serta pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

 

2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan, termasuk pemberian sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.

 

3. Pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak melalui program reboisasi dan langkah konservasi lainnya.

 

4. Peningkatan pengawasan pemerintah pusat terhadap lemahnya pengelolaan lingkungan di tingkat daerah.

 

Kritik terhadap Aparat dan Pemerintah Daerah

M. Yusuf Fadli juga mengkritik keras aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai membiarkan praktik mafia tanah ini berlangsung lama tanpa penindakan.Termasuk kepolisian setempat kapolres rokan hilir dan juga kepala desa sungai daun dan camat pasir limau kapas dan juga DLH kabupaten dan provinsi jadi pertnyaan besar kenapa mereka diam padahal ini adalah tindakan melawan dan malanggar norma norma hukum yang ada diindonesia.

 

Keberadaan mafia tanah ini merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan. Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan,tegas Yusuf Fadli.

 

IPEMAROHIL Jakarta menyerukan agar semua pihak bersatu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.(Cp:081362912826)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *