Mafia Lahan yang Diduga Dikendalikan oleh Binsar Sianipar Dan kepala desa Sungai Daun, Ketum IPEMAROHIL Jakarta Ajukan Surat Audiensi ke Menteri Kehutanan

Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMAROHIL) Jakarta mengajukan surat audiensi kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk membahas dugaan praktik mafia lahan di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Praktik ini diduga melibatkan Binsar Sianipar, yang disebut-sebut menguasai ribuan hektar lahan di kawasan hutan secara ilegal.

JAKARTA,kpksigap.com – Ketua Umum IPEMAROHIL Jakarta, M. Yusuf Fadli, menegaskan bahwa penguasaan lahan ini telah menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya hak masyarakat, hingga potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tanpa izin yang jelas.

Dugaan Penguasaan Lahan Secara Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, ditemukan dugaan penguasaan lahan secara ilegal sebagai berikut:
• Binsar Sianipar diduga menguasai ±600 hektar lahan di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan yang dapat dikonversi.
• Haji Pariaman diduga menguasai ±200 hektar lahan tanpa izin.
• Total luas lahan yang dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak diperkirakan mencapai ribuan hektar.

Selain itu, Kepala Desa Sungai Daun juga diduga ikut memfasilitasi praktik ini dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara sepihak, tanpa kejelasan histori tanah dan regulasi yang jelas.

Dampak Lingkungan dan Sosial

IPEMAROHIL Jakarta menyoroti berbagai dampak negatif dari perambahan hutan ini, antara lain:
• Kerusakan lingkungan akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau tambang yang menyebabkan penurunan tutupan hutan serta meningkatkan risiko bencana ekologis.
• Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau kompensasi tanah pengganti dari lahan yang dikelola secara ilegal.
• Dampak sosial bagi masyarakat lokal, seperti meningkatnya risiko banjir, berkurangnya kualitas air tanah, serta ketidakadilan dalam akses terhadap lahan.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Penguasaan kawasan hutan secara ilegal merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi sebagai berikut:
• Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
• Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Audiensi dengan Menteri kehutanan
IPEMAROHIL Jakarta telah mengajukan surat audiensi kepada Menteri kehutanan untuk:
1. Membahas dugaan penguasaan lahan ilegal oleh Binsar Sianipar, Haji Pariaman, dan pihak lainnya di Desa Sungai Daun.
2. Mendesak Kementerian kehutanan untuk segera melakukan investigasi langsung ke lapangan guna mengungkap keterlibatan mafia lahan dalam perambahan kawasan hutan di Rokan Hilir.
3. Menuntut tindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terbukti melanggar aturan, baik oknum individu maupun pejabat daerah yang terlibat dalam praktik ini.
4. Mendorong pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak, termasuk melalui program reboisasi dan rehabilitasi lingkungan.
5. Memastikan hak-hak masyarakat lokal terlindungi, serta menindak tegas oknum yang menjual-belikan lahan kawasan hutan secara ilegal.

IPEMAROHIL Jakarta berharap agar Kementerian kehutanan segera menanggapi laporan ini dengan serius dan memberikan perhatian khusus terhadap lemahnya pengawasan lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *