LSM INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan TPU Kima Atas ke Polres Manado

Manado,, kpksigap.com, Rabu, 19 Maret 2025.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Hotmix menuju TPU Kima Atas ke Polres Manado. Laporan ini didasari temuan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Proyek yang berlokasi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado ini menggunakan dana APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.975.588.000,00. Pelaksana proyek adalah CV. Tunas Karya Persada dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Kejanggalan di Lapangan

Koordinator Penyuluh Anti Korupsi LSM INAKOR Sulut, Fadly Arfah, mengungkapkan bahwa investigasi timnya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis.

1. Akses jalan belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena masih terhalang bukit tanah dan belum ada tembusannya.
2. Kualitas jalan dipertanyakan, terlihat dari tekstur lapis pondasi agregat yang tidak rapi serta permukaan aspal yang tidak sesuai standar.
3. Pekerjaan bronjong yang seharusnya memperkuat tebing tampak tidak kokoh, dengan susunan batu yang renggang sehingga rentan ambruk.

“Kami memiliki bukti-bukti di lapangan yang menunjukkan banyaknya kejanggalan pada proyek ini. INAKOR siap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan ini,” ujar Fadly Arfah kepada wartawan.

Dugaan Persengkongkolan dan Korupsi

LSM INAKOR mencurigai adanya persengkongkolan sejak awal perencanaan proyek yang dapat mengarah pada dugaan korupsi. Oleh karena itu, mereka meminta Kapolres Manado untuk segera melakukan penelusuran mendalam serta menghadirkan auditor independen guna melakukan audit khusus terhadap proyek ini.

Regulasi yang Berlaku

Jika dugaan ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara 1-20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

LSM INAKOR berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat agar potensi kerugian negara dapat dicegah dan oknum-oknum yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Redaksi – KPKSIGAP)
Tim Investigasi / Robby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *