Ketum LAKI Pimpin Rapat Persiapan dan Pembentukan Panitia HAKORDIA
Pontianak, KPK sigap.com -Ketua Umum LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia) Burhanudin Abdullah, S.H., mengadakan rapat persiapan dan pembentukan panitia Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia), bertempat di markas DPD LAKI Kalimantan Barat, Senin (21/07/2025).
Hadir dalam rapat ini jajaran DPD LAKI, Yusrida, S.H., Sekertaris DPD LAKI Kalbar, Mirna, Ketua Permak LAKI Kalbar, dan Jajaran DPC LAKI Kubu Raya, Dody S Jafar, Khawaliyah, Wakil Sekretaris DPD LAKI, Effendi, Kepala Sekreatriat DPD LAKI, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat Kubu Raya dan Forkom PHK.
Burhanudin Abdullah mengataka “dalam rangka Kegiatan Hakordia ini LAKI akan mengundang Anti Rasuah dari Malaysia dan Brunei Darussalam. Agenda kegiatan sendiri akan di meriahkan dengan berbagai acara-acara perlombaan diantaranya : lomba senam, lomba cerdas cermat, jalan santai, lomba busana.
Hakordia, merupakan agenda penting yang setiap tahun kita sambut dengan antusias hasil rapat sendiri belum final masih aka nada rapat lanjutan untuk pematangan dan suksesi acara Hakordia ini yang tentunya akan banyak melibatkan para pihak yang sudah barang tentu melibatkan instansi pemerintah”.
Peringatan ini memiliki tujuan untuk memperkuat integritas di berbagai sektor dan mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya. Dengan kolaborasi yang kuat, masyarakat dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Makna Hari Anti Korupsi Sedunia terletak pada pengingat akan pentingnya kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya merusak sistem, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sekilas sejarah singkat lahirnya HAKORDIA :
Hari Anti Korupsi Sedunia Hakordia diperingati setiap tanggal 9 Desember, lahir dari kesepakatan global melalui
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang diadopsi pada 31 Oktober 2003 di Mérida, Meksiko, dan mulai berlaku pada Desember 2005.
Inisiatif ini berasal dari pidato Sekretaris Jenderal PBB saat itu, Kofi Annan, yang menegaskan dampak buruk korupsi terhadap ekonomi dan pembangunan.
1. Pidato Kofi Annan (30 Oktober 2003): Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan, menyampaikan pidato di hadapan sidang PBB berjumlah 191 anggota Majelis Umum PBB, mengenai dampak negatif korupsi yang merusak ekonomi dan menghambat pemberantasan kemiskinan.
2. Adopsi UNCAC (31 Oktober 2003): Menindaklanjuti pidato tersebut, PBB menggelar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi untuk Menentang Korupsi, yang diadopsi di Mérida, Meksiko.
3. Penandatanganan UNCAC dan Penetapan Hari Anti Korupsi (9 Desember 2003): Empat puluh hari setelah adopsi, pada 9 Desember 2003, perjanjian UNCAC disetujui dan ditandatangani oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia. Tanggal penandatanganan inilah yang kemudian dipilih sebagai Hari Anti Korupsi Internasional (Hari Anti Korupsi Sedunia).
4. Konvensi Berlaku (Desember 2005): Meskipun tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai hari peringatan, Konvensi UNCAC itu sendiri mulai berlaku pada bulan Desember 2005, menandai komitmen hukum internasional yang lebih kuat untuk melawan korupsi.
Tujuan Hari Anti Korupsi Sedunia:
• Meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya dan dampak buruk korupsi.
• Mendorong pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi di berbagai sektor.
• Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan berbagai elemen dalam gerakan antikorupsi.
• Memperkuat komitmen global untuk memberantas korupsi demi terciptanya dunia yang lebih adil dan bersih
Hakordia bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga panggilan bagi seluruh elemen
bangsa, termasuk pemerintah desa, untuk bersatu melawan korupsi. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera.
KPK sigap red
Editor mursyidi
Reporter Slamet




