Ketapang Gempar! Bisnis LB3 Ilegal Beroperasi Tanpa Izin, Siapa yang Lindungi

Ketapang,kpksigap.com – Aroma skandal besar semakin menyengat di Kabupaten Ketapang.

LSM Tindak Indonesia menggebrak dengan laporan mengejutkan ke Polres Ketapang, Kamis (20/2/2025). Mereka membongkar praktik ilegal pengolahan Limbah B3 (LB3) tanpa izin yang diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka RN oleh Polres Ketapang pada 18 Februari 2025. Dari investigasi intensif yang dilakukan, ditemukan bahwa LB3 ilegal ini beroperasi di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, tanpa dokumen yang sah.

Siapa Dalangnya?

Diketahui, pemilik bisnis limbah misterius ini adalah Ajijah dan Harto. Supriadi, investigator LSM Tindak Indonesia, mengungkap bahwa pihaknya telah mengunjungi lokasi penyimpanan LB3 dan menemukan banyak kejanggalan.

“Kami mendatangi lokasi, menginterogasi pengelola, dan bertemu dengan Titut Arianto. Dia secara terang-terangan mengakui bahwa LB3 ini dikirim ke Pulau Jawa tanpa satu pun dokumen resmi!” ungkap Supriadi dengan nada tegas.

Dugaan kejahatan semakin mencuat setelah pihak ekspedisi CV Java Indah juga ikut diperiksa. Debi, pengurus ekspedisi tersebut, mengungkapkan bahwa mereka hanya diberikan catatan jenis barang tanpa dokumen dari pemerintah.

“Yang kami terima hanya catatan barang dari Titut Arianto. Tidak ada dokumen sah dari pihak berwenang,” beber Debi.

LSM Tindak Indonesia juga tak tinggal diam. Mereka mendatangi PT Dharma Lautan Utama, operator kapal yang diduga mengangkut limbah ilegal tersebut. Salah satu pengurus, Mardita, mengakui bahwa pihaknya hanya menerima surat pernyataan dari ekspedisi yang menyebut barang tersebut hanyalah rongsokan.

Skandal Suap! Bukti Transfer Rp 20 Juta Terungkap

Semakin dalam investigasi dilakukan, semakin kuat dugaan bahwa ada upaya menutupi kasus ini dengan cara-cara curang. LSM Tindak Indonesia menemukan bukti kuat adanya penyuapan terkait kasus ini.

“Jika bisnis ini sah, mengapa ada uang suap? Kami mendapatkan bukti transfer Rp 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti melalui Bank BRI. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada mafia LB3 yang bermain,” tegas Supriadi dengan lantang.

LSM Tindak Indonesia Tantang Aparat!

Atas temuan ini, LSM Tindak Indonesia menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keberanian mereka dalam menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini.

“Kami mendesak Polres Ketapang agar segera menindak tegas kasus ini. Jangan sampai ada permainan di balik layar yang membuat kasus ini menguap begitu saja!” ujar Supriadi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik. Apakah ini hanya puncak gunung es dari jaringan mafia LB3? Akankah para pelaku dihukum setimpal? Publik menanti kebenaran yang sesungguhnya.

Sumber : Natalius 

Editor    : Rahmad Maulana

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *