ACEH TIMUR_ media kpksigap.com diduga salah satu ketua kelompok tani ngamuk dan menjerit akibat mahalnya harga pupuk subsidi yang di tebus di kios resmi pupuk subsidi UD. Rahmat Tani, harga yang ditebus oleh kelompok tani, di atas harga HET melambung tinggi dari ketentuan Pemerintah kata ketua kelompok tani Ratana, hs kepada media ini .
Hingga ketua kelompok Tani Ratana angkat bicara akibat kios maraknya bermain atas derita masyarakat petani ujarnya, dua jenis pupuk yang kami tebus di kios Rahmat Tani, lhoknibong Pante Bidari, harga melambung tinggi pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska, oleh kios sama rata harga nya Rp.150,ribu rupiah per zak ujarnya,
Pasalnya. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios
Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024: telah menetapkan HET pupuk bersubsidi di tingkat kios
HET pupuk Urea: Rp 2.250 per kg.
HET pupuk NPK: Rp 2.300 per kg.
HET pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kg HET
Pupuk Organik: Rp 800 per kg.
Bedasarkan Pengakuan Kios pengencer pupuk subsidi Mentri tani di kecamatan pante Bidari maraknya bermain main dengan E-RDKK- kelompok. Tani yang
Diduga dalam satu E-RDKK-
kelompok tani dijual kepada pihak kios persatuan E-RDKK- Rp.70 tujuh puluh ribu rupiah oleh Mentri Tani,
Dalam Hal Ini Pemerintah sangat serius meningkatkan program ketahanan pangan untuk masyarakat petani dan sanksi pidana dapat dikenakan terhadap kios-kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET
Sanksi pidana terhadap kios berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jika kios tersebut terbukti melanggar, dengan aturan Pemerintah Republik Indonesia (RI)
PT. Pupuk Indonesia (Persero) mewajibkan kepada pihak kios mengembalikan selisih harga yang di tebus oleh petani dan pihak kios ada memasang spanduk komitmen.
Tetapih maraknya terjadi pelanggaran berulang kali hingga dapat mengakibatkan kios tersebut pemerintah pemutusan kontrak kerjasama antara kios dengan distributor.
KPK Sigap Red Saipul Ismail




