Pengaruh Miras dan Cekcok Dengan Ayah Kandungnya,Sadis Nyawa Merejam di Tangan Kakak Ipar di Makassar

MAKASSAR,- KpkSigap.com // Seorang Pemuda yang berinisial   NB Pelaku  penganiayaan hingga menyebabkan pemuda berinisial AH (25) tewas di Jalan Andi Tonro 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar  Kombes  Pol. Arya Perdana menangkap Pelaku bernama Daeng NB (45), warga Jalan  Andi Tonro yang tidak lain adalah ipar korban.
Pelaku ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (25/4/2025).
Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dalam kasus itu bukan hanya NB yang terlibat. Melainkan ada satu pelaku lain yang kini masih buron atau dalam pengejaran polisi.
“Ada dua orang pelaku. Sementara satu masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025).
Arya menjelaskan, NB diduga menganiaya korban hingga tewas menggunakan balok kayu yang diarahkan ke wajah korban beberapa kali.
“Hasil dari visum juga kemarin bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka,” ungkap Arya.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula saat korban (AH) dalam pengaruh minuman keras (Miras) terlibat cekcok dengan ayah kandungnya RA (50), Kamis (24/4/2025) malam.
NB yang merupakan menantu RA sekaligus kakak ipar korban AH, pun turun tangan
Saat pelaku mencoba melerai, korban (AH) tidak terima hingga memukul kakak iparnya (NB) lalu mencekiknya.
NB yang tidak terima dipukul lalu dicekik, pun naik pitam dan mengambil potongan balok lalu memukuli sang wajah adik iparnya AH hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
“Jadi korban pada saat itu sedang berseteru dengan orang tuanya lalu ada menantu dari orang tuanya membantu (melerai),” terang Arya.
“Pelaku dipukul sama korban. Nah, ketika dipukul sama korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dibantu dengan beberapa (orang) saat itu,” urainya
Atas perbuatannya, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.
KPK Sigap Red Andi Rosha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *