Palembang, kpksigap.com – Kejaksaan Negeri Kota Palembang telah melakukan Operasi Tangkap tangan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Disnakertrans dan Staf pribadinya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, OTT ini dilaksanakan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel)
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kajati Sumsel mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan OTT dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan OTT kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini,” katanya melalui pesan yang diterima media ini.
Berdasarkan data yang diterima, proses OTT dimulai Pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 19.00, Kajati Sumsel telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
“Kemudian Kajati Sumsel memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan Informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM, Setelah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, di dalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan ditemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebanyak Rp39.200.000, di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans.
Kemudian uang tunai Rp 4.400.000, di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000, uang dolar singapura sebanyak dua lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Selanjutnya, dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp1.000.000, Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans.
Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000.
“Selain itu juga ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 buah Handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang kondisinya masih tersegel yang akan kami telusuri selanjutnya,” jelas Vanny.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sumsel mengamankan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Diknas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan dua rang sebagai tersangka dengan inisial DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus tersebut Kejari Palembang juga mengamankan beberapa dokumen termasuk salah satunya buku nikah dari rumah istri kedua tersangka DM selaku Kadisnakertrans Sumsel.
“Tadi malam tim sudah bekerja simultan mencari titik titik yang memang ada indikasi tempat barang bukti disembunyikan. Tadi malam juga tim berhasil mengamankan istri kedua kadisnaker dan didapatlah beberapa dokumen dokumen,” Kata Hutamrin, Kajari Palembang.
Namun Hutamrin masih enggan menjelaskan secara rinci soal kaitannya istri kedua kadisnakertras Sumsel dalam kasus gratifikasi ini.
“Ya untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita amankan dan dilakukan upaya pencekalan supaya tidak pergi ke luar Negeri atau luar kota,” katanya.


