KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan ini, petugas menetapkan seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan, sebagai tersangka utama.
Berawal dari Laporan Masyarakat dan Aksi Undercover
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan aksi penyamaran (undercover) untuk memantau pergerakan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
“Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebuah mobil Isuzu Panther melakukan pengisian Bio Solar hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam di SPBU yang sama,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).
Modus Operandi: Pompa Penyedot dan Gonta-ganti Plat Nomor
Tersangka S diketahui menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU dan sistem pengawasan. Setelah mengisi tangki mobil, ia menggunakan mesin pompa khusus untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen yang disembunyikan di dalam mobil.
Tak hanya itu, polisi menemukan fakta bahwa tersangka menggunakan beberapa strategi untuk melancarkan aksinya:
Identitas Ganda: Menggunakan dua pasang plat nomor palsu (N 1364 YS dan N 1437 ZH) secara bergantian.
Manipulasi Barcode: Memiliki tiga buah barcode Bio Solar MyPertamina untuk melompati kuota pengisian harian.
Operasi Jangka Panjang: Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ilegal ini telah ditekuni sejak tahun 2023 dengan intensitas pembelian 2-3 kali sehari senilai Rp300.000 hingga Rp500.000 per transaksi.
Temuan Gudang Penampungan
Hasil pengembangan di lapangan membawa petugas ke sebuah gudang milik tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang signifikan berupa:
25 jerigen berisi Bio Solar (kapasitas 25-30 liter).
10 jerigen kosong.
1 unit mobil Isuzu Panther (N 1848 MW) beserta mesin pompa pemindah.
Rekaman CCTV SPBU sebagai bukti pendukung aktivitas tersangka.
“Saat ini kami telah menetapkan S sebagai tersangka tunggal, sementara pihak lain yang terlibat masih berstatus sebagai saksi untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Abast.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Polda Jatim memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi energi di wilayah Jawa Timur. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)




