Kejari Aru Segera Menangkap Terpidana Bos Cong Bersama Istrinya Yang Masih Bebas

Kepulauan Aru ,Maluku , kpksigap.com – Putusan Pengadilan Negeri Dobo terhadap kedua terdakwa , Cong bersama lstrinya Winda Pemilik Karaoke New PARADISE menjadi terpida dalam kasus Tindak Pidana perdagangan Orang ( TPPO) pada bulan juni 2024 dan divonis 3 Tahun 6 bulan.

Salah satu Warga Kota Dobo kepada KPK – SIGAP Sabtu ( 8/2/2025) yang namanya tidak dipublikasihkan mengatakan bahwa , putusan pengadilan Negeri Dobo terhadap terdakwa Bos Cong dan istrinya Winda ,menjadi terpidana dan di Vonis 3 Tahun 6 bulan.

Anehnya , kedua terpidana tidak ditahan , semestinya , setelah putusan pengadilan Negeri Dobo terhadap kedua terdakwa menjadi Terpidana dalam kasus TPPO , di Vonis menjadi 3 Tahun 6 bulan sudah harus ditahan dan di giring kelapa kelas lll Dobo untuk menjalani hukuman.” Ujarnya.

Selain kedua terdakwa belum di Vonis Oleh Hakim dalam sidang pengadilan.

Selain itu , saya merasa kesal, dengan apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, kepada Wartawan di ruang kerjanya pada tanggal 4/2/2025 ) mengatakan bahwa putusan terhadap kedua terpidana, tidak serta-merta langsung di lakukan eksekusi, tetapi itu harus melalui proses .

DanTerpidana Bos Cong bersama lstrinya ,masih dalam status pencarian biasa, dan nantinya dilakukan pemanggilan secara bijaksana.

Pertanyaannya ,apakah pada saat itu , putusan pengadilan kedua terpidana tidak berada di tempat.

Kalau ,kedua terpidana tidak berada di tempat wajar membuat surat panggilan , tetapi pada saat itu , kedua terpidana tidak kemana mana ,tetapi berad ditempat .  ( KPK – SIGAP RED – BOGER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *