Kepulauan Aru , Provinsi Maluku ,kpksigap.Com – Kejaksaan negeri kepulauan Aru provinsi Maluku telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Supardi Arifin alias fajar.
Kepala kejaksaan negeri kepulauan Aru , Dr Amanda S,H ,M ,H.di dampingi kasi lntel kejaksaan negeri kepulauan Aru Faisal Adhyaksa S,H,,M,H dalam pres release Senin 20/4/2026) di kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru,mengatakan bawah, pada tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 17:00 Wib di bandara internasional Soekarno Hatta telah dilakukan penyerahan saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar Oleh TIM satuan Tugas kejaksaan Agung kepada tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Aru.
Sebelum melakukan penyerahan tersebut yang bersangkutan sebelum terpantau berada di wilayah kabupaten Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya yang bersangkutan di lakukan pemeriksaan sebagai saksi pada sekitar pukul 16:00 WiB, di posko kejaksaan bandara internasional Soekarno Hatta kemudian segera di bawa ke kota Ambon Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan secara intensif Oleh TIM Penyidik kejaksaan negeri kepulauan Aru di kantor kejaksaan negeri Kota Ambon.
Perlu kami jelaskan bahwa saksi Supardi Arifin alias Fajar telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali Oleh TIM kejaksaan negeri kepulauan Aru sejak di temukan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyilidikan yang telah di lakukan sebelumnya , serta dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi saksi ,alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian .
Tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah.
Dia antaranya saksi sejumlah 11 Orang ,Ahli sejumlah 2 Orang yang merupakan ahli kontruksi dan ahlih perhitungan kerugian keuangan negara ( PKKN) dan bukti surat sebanyak 1 bendel.
Seluruh alat bukti tersebut dapat di buktikan autentikasinya dan di peroleh secara tidak melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 235 ayat (1) dan (3) undang undang No 20 tahun 2025 tentang kitab undang undang Hukum acara pidana ( KUHAP ) .
Dengan dasar tersebut pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 17 :00 Wit ,status yang bersangkutan resmi dibtingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/0.1.15/fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026.
Tidak berhenti di situ ,guna kepentingan penyidikan tersangka langsung di lakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas llA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 7 Mey 2026 .
Adapun tersangka di ketahui pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung layanan perpustakaan pada dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten kepulauan Aru . Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp9,38
miliar.
Tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana pada Kasus
pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Yang telah diputuskan
Pengadilan Negeri Ambon dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), diantaranya
JOHAN LEKATOMPESSY Alias HANI yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua)
tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider Pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan dan WAHAB MANGAR, S.Hi Alias WAHAB dengan pidana
penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta Uang Pengganti (UP) sebesar
Rp.1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan
belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah dan lima puluh sen).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Yang
Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai
total Rp.1.572.919.910,50. (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus
sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen) yang berasal dari
kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan.
Terhadap perbuatannya, tersangka SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR
disangkakan melanggar Pasal
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap
bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu,
dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak
untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
( ( Korwil Maluku – BOGER



