Pangkep- Kpksigap.com–Pada tanggal 20 Desember 2024, banjir besar melanda kelurahan Bonto Kio kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Banjir ini menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan properti di beberapa wilayah, termasuk Perumahan Bonto Raya, Kelurahan Bonto Kio.
Salah satu korban banjir adalah Rusdianah Binti H. Hasan ( 58 ), warga Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, yang Tinggal di perumahan Bonto Raya bersama dengan ibu kandungnya, mereka kehilangan 4 sertifikat tanah atas nama H. Hasan Bin Malike. Ke 4 sertifikat tersebut disimpan sebuah tas warna hitam yang berada di dalam lemari yang hanyut terbawa arus banjir.
Banjir yang melanda Kota Pangkep pada tanggal 20 Desember 2024 dengan ketinggian air mencapai ±1 meter dengan arus yang sangat deras. Kondisi ini menyebabkan banyak properti dan infrastruktur rusak parah, termasuk lemari yang berisi pakaian dan dokumen penting termasuk sertifikat tanah milik Rusdiana Binti H. Hasan.
Hingga saat ini, upaya pencarian sertifikat tanah yang hilang masih berlangsung. Keluarga Rusdianah dan warga setempat telah melakukan pencarian di sekitar lokasi banjir, namun belum berhasil menemukan sertifikat-sertifikat tersebut.
Kehilangan sertifikat tanah dapat memiliki dampak yang signifikan bagi pemilik tanah, termasuk keluarga almarhum H. Hasan Bin Malike. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Tanpa sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi tanah, seperti menjual atau menggadaikan tanah.
Keluarga Rusdianah Binti H Hasan ( 58 ) memohon bantuan dari masyarakat dan pihak berwenang untuk membantu mencari sertifikat tanah yang hilang. Jika Anda memiliki informasi tentang keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut, silakan menghubungi Rusdianah Wa : 082195423984 / Hj. Ros Wa : +62 887 5728 996 , atau pihak berwenang setempat.
Tim kordinator Liputan menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di sekitar lingkungan, terutama saat terjadi bencana alam seperti banjir. Pastikan untuk menyimpan dokumen penting, seperti sertifikat tanah, di tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
Chemal Rusanda
Kordinator Liputan KPK SIGAP Sul-Sel 🇮🇩




