Kepulauan Aru , Maluku ,kpksigap .Com – Peristiwa penikaman yang dilakukan oleh pelaku Frans Mesak Gardjalay terhadap korban Yermias Rado .
Kapolres kepulauan Aru. AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.I.K, M.H dalam Press Release, Senin (10/2/2025) di Mapolres Kepulauan Aru,mengatakan bahwa , peristiwa atau kejadian penikaman yang dilakukan Oleh pelaku atas nama Frans Meaak Gardjalay terhadap korban Yermias Rado Alias RIVALDO pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 02.25 WIT.
Pada saat itu korban bersama salah satu saksi Yohanes Rado Alias Sony sedang melakukan perjalanan menuju Penginapan Gloria sekitar pukul 02.30 WIT menggunakan sepeda Motor.” ungkap Kapolres kepulauan Aru Aru . AKBP.Dwi Bachtiar Rivai S.I.K. M.H dalam PRESS Release Senin ( 10/2/2025 Di Polres Kepulauan Aru.
Saksi Yohanes Rodo bersama korban Yermias Rado berpapasan atau bertemu dengan tersangka atau pelaku Frans Mesak GARDJALAY Alias Angky Alias Ongkir Korban sempat mengeluarkan kalimat teriakan ‘WOEE sambil menatap tersangka.Ujar Dwi.
Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang mengeluarkan kalimat WOee.
Tak lama Kemudian tersangka menumpangai Ojek dan mengejar saksi bersama korban , setibahnya di depan Studio Foto Tripena .Tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban namun korban sempat melarikan diri .”Sambung Dwi.
Namun tersangka tetap mengejar hingga depan Toko Anda.Tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya , yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut ,” Ungkap Dwi.
Tak lama kemudian korban dibawa ke rumah sakit RSUD , untuk dilakukan tindakan medis namun pada hari Minggu 09 Februari 2025 sekitar pukul 15 : O5 WIT korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.
Terhadap kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi .Dengan Nomor : LP/ B/28/ll/2025/SKPT .RESKRIM Polres kep Aru / Polda Maluku .Tanggal 9 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor.
: SP. Sidik/5/ll/ RES.1.6/2025/ Reskrim.Tanggal 9/2/2025.Untuk diproses secara hukum .
Modus Oprandii tersangka setiap keluar rumah membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain.”kata Dwi.
Maka , kesimpulannya benar bahwa , tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Tindakan Kepolisian yaitu Menerima laporan ,membuat permintaan Visum,melakukan Olah TKP, Minyita barang bukti Pisau dan melakukan penahanan terhadap tersangka
Maka tersangka dinyaatakan melanggar pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) MUHPidana. dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau selama waktu tertentu paling lama Dua Puluh Tahun penjara.
Rokan Hilir,kpksigap.com – Untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota Bagansiapiapi Selama pelaksanaan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ( MTQ) tingkat kabupaten Rokan Hilir yang ke […]
Ketapang,kpksigap.com kalbar // Dalam rangka memelihara kemampuan fisik dan mental para Prajurit KSATRIA JALA ADIGUNA Lanal Ketapang melaksanakan Latihan Perorangan Dasar Ketahanan Mars (Hanmars). Selasa […]