Kapolres kepulauan Aru Ungkap kasus penikaman Yang Terjadi

Kepulauan Aru , Maluku ,kpksigap .Com –  Peristiwa penikaman yang dilakukan oleh  pelaku Frans Mesak Gardjalay   terhadap  korban Yermias  Rado  .
Kapolres kepulauan Aru. AKBP  Dwi Bachtiar  Rivai  S.I.K, M.H dalam Press Release, Senin (10/2/2025) di Mapolres  Kepulauan Aru,mengatakan bahwa , peristiwa atau kejadian penikaman  yang dilakukan Oleh pelaku atas nama  Frans Meaak Gardjalay  terhadap  korban Yermias Rado Alias RIVALDO  pada hari minggu tanggal 9  Februari 2025 sekitar pukul 02.25 WIT.
Pada saat itu korban bersama salah satu saksi Yohanes Rado  Alias Sony sedang melakukan perjalanan menuju Penginapan Gloria sekitar pukul 02.30 WIT  menggunakan sepeda Motor.” ungkap Kapolres  kepulauan Aru Aru . AKBP.Dwi Bachtiar Rivai S.I.K. M.H dalam PRESS Release    Senin ( 10/2/2025 Di Polres Kepulauan Aru.
Saksi Yohanes Rodo  bersama  korban Yermias  Rado berpapasan atau bertemu  dengan tersangka  atau pelaku Frans Mesak  GARDJALAY Alias  Angky  Alias Ongkir Korban sempat mengeluarkan kalimat  teriakan ‘WOEE sambil menatap tersangka.Ujar Dwi.
Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang mengeluarkan kalimat WOee.
 Tak lama Kemudian  tersangka menumpangai  Ojek dan mengejar saksi bersama korban , setibahnya di depan Studio Foto Tripena .Tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban namun korban sempat melarikan diri .”Sambung Dwi.
 Namun tersangka tetap mengejar hingga  depan Toko Anda.Tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya  , yang mengenai pelipis bagian kiri  korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut ,” Ungkap Dwi.
Tak lama kemudian korban dibawa ke rumah sakit RSUD , untuk dilakukan tindakan medis namun pada hari Minggu 09 Februari 2025 sekitar pukul 15 : O5 WIT korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.
Terhadap kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi .Dengan Nomor :  LP/ B/28/ll/2025/SKPT .RESKRIM Polres kep Aru /  Polda Maluku .Tanggal 9 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor.
: SP. Sidik/5/ll/ RES.1.6/2025/ Reskrim.Tanggal 9/2/2025.Untuk  diproses secara hukum .
 Modus Oprandii tersangka setiap keluar rumah membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain.”kata Dwi.
Maka  , kesimpulannya  benar bahwa , tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Tindakan  Kepolisian yaitu  Menerima laporan ,membuat permintaan Visum,melakukan Olah TKP, Minyita barang bukti Pisau dan melakukan penahanan terhadap tersangka
Maka tersangka dinyaatakan melanggar pasal 340  KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) MUHPidana. dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Mati atau Pidana Penjara  Seumur Hidup atau selama waktu tertentu paling lama  Dua Puluh Tahun penjara.
(KPK – SIGAP – RED  – BOGER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *