Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, SH, S.I.K, M.M Bersama Pasukan Gelar Apel Operasi Keselamatan Samrat 2025

Bolmong, kpksigap.com, Selasa, 11 Februari 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Apel Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Samrat 2025 dengan tema “Tertib Berlalulintas Guna Terwujudnya Asta Cita”,…Selasa (11/02/2025).

Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H serta sebagai bagian dari upaya cooling system menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Kapolres Bolmong, AKBP LIDO R. ANTORO, S.H., S.I.K., M.M, dalam sambutannya menegaskan pentingnya operasi ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin demi menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres Bolmong.

Operasi Keselamatan Samrat 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Selama periode ini, petugas akan melakukan pengawasan, imbauan, dan tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib di jalan raya.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat 2025 mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur lalu lintas dan keselamatan berkendara, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 105 Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, atau menyebabkan kerusakan jalan.
– Pasal 106 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
-Pasal 287: Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau perintah petugas dikenai sanksi pidana berupa denda.

*Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Operasi Kepolisian
Mengatur pelaksanaan operasi kepolisian yang bersifat terpusat maupun kewilayahan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

*Instruksi Kapolri terkait Strategi Cooling System Menjelang Pelantikan Kepala Daerah,
Mengutamakan pendekatan persuasif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa transisi pemerintahan daerah.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Samrat 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.

(KPKsigap – RED – Robby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *