
Amurang, Sulut, kpksigap.com, Selasa, 22 April 2025.
Kondisi bangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kini menjadi sorotan tajam warga. Gedung yang seharusnya menjadi simbol wibawa wakil rakyat itu tampak tak terawat: cat mengelupas, plafon rusak, fasilitas umum terbengkalai, bahkan taman sekitar kantor pun tampak tak digubris.
Mirisnya, dana pemeliharaan untuk kantor tersebut setiap tahun dianggarkan dalam APBD. Namun, realitas di lapangan justru jauh dari kata layak. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau kantor DPRD saja tak terurus, ke mana dana pemeliharaannya? Jangan-jangan ada yang main-main dengan anggaran,” kata seorang warga Amurang yang enggan disebut namanya.
Pertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas
Publik pun mulai menggugat transparansi penggunaan dana pemeliharaan aset daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemeliharaan barang milik daerah wajib dilakukan secara berkala demi menjaga fungsi dan memperpanjang usia aset tersebut (Pasal 105).
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyatakan bahwa seluruh pengeluaran negara dan daerah — termasuk pemeliharaan gedung — harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Kalau tidak ada transparansi, ini bisa mengarah pada penyimpangan anggaran. Apalagi kalau hasilnya tidak kelihatan,” ucap seorang pemerhati kebijakan publik Sulawesi Utara.
Potensi Korupsi, Minta Audit dan Tindakan Tegas
Dugaan penyalahgunaan anggaran bukan sekadar isapan jempol. Jika terbukti ada penyelewengan, maka itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Menyikapi kondisi ini, Koalisi Masyarakat Peduli Anggaran (KOMPAK) Sulut meminta Inspektorat Daerah segera melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan kantor DPRD Minsel. Jika ditemukan kejanggalan, mereka menuntut Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan.
“Bangunan rusak masih bisa diperbaiki. Tapi kepercayaan publik yang rusak? Itu lebih sulit dipulihkan,” tegas salah satu aktivis KOMPAK Sulut.
DPRD dan Sekretariat Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Minsel maupun Sekretariat DPRD terkait kerusakan gedung maupun realisasi anggaran pemeliharaan. Padahal, publik berhak tahu ke mana larinya uang rakyat yang dialokasikan setiap tahun untuk pemeliharaan kantor para wakil mereka.
Kpksigap/Redaksi
Robby



