Kabalmele Solarbesain,resmi dilaporkan Ke polres kepulauan Tanimbar .
Saumlaki KPK Sigap.com:// Akibat perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kabalmele Solarbesain,terhadap kedua korban,yang telah memposting pribadi seseorang di akun face book pribadinya yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2025 dengan melakukan narasi ujaran kebencian atau provokasi.
Atas dasar itulah,kedua korban yakni,Adus Solarbesain dan Ely Solarbesain,bertekat untuk melaporkan pemilik acun facebook
ke jalur hukum dan memproses pelaku perbuatan tindak pidana kejahatan tidak terpuji yang merugikan pihak lain di muka umum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ITE.
Hal tersebut disampaikan Adus Solarbesain saat ditemui di kediamannya usai melaporkan kabalmele ke polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (12/6.2025;).
Selanjutnya kata korban,bahwa masalah ini dipicu dari air weturleli petuanan tanah dari miliknya dan keluarga Solarbesain di desa latdalam yang menurutnya adalah selama ada sekelompok kecil orang yang ingin menguasai air weturleli secara paksa dari kami hal itu sama seakli tidak berdasar secara yuridis formal.oleh karena tidak berdasarkan hukum maupun fakta di lapangan.
Menurutnya,lokasi petuanan tanah dati air weturleli di desa latdalam adalah miliknya dan bukan aset pemerintah desa latdalam atau milik umum.
Bahkan keluarg tidak pernah melarang masyarakat untuk mengambil air maupun mandi disana.Sebab kata dia,bahwa selama ini leluhur nya telah merangkul dan hidup bersama-sama dengan suku lain yang ada didesa latdalam.
Selama ini,aman-aman saja,hanya ada otak badaki dari pemikir yang dinilainya kurang paham sebagai orang yang tidak punya kerja,tetapi kemudian melihat air weturleli sebagai lahan bisnis kedepan pasca hadirnya Perusahan Impex di kabupaten kepulauan tanimbar.
Karenanya saya sebagai pemilik petuanan disitu menghimbau kepada yang bukan punya barang,agar menjauhkan diri,dan menghindari dari berbagai jeratan hukum.
Mirisnya,bahwa mereka yang lakukan kegiatan di tanah maupun petuanan saya,tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu,sehingga dengan terpksa kami menghentikan aksinya pelaku,berupa pencurian air, secara terang-terangan denganmenggunakan mesin alkon untuk menyedot air dan dialirkan ke bak penampung dan di jual kemasyarakat.
Sebagai pemilik tentu saja tidak terima baik atas perbuatan ini.dan jika ada sekelompok orang yang tidak menghormati hak-hak petuanan kami berarti dinilainya sebagai bentuk pelanggaran hukum.tentu saja negara kita mengakui dan menghormati hak masyarakat,lralu kenapa ada orang yang berlagak seperti preman kampung seolah-olah ingin bertindak atas hak orang dan ingin kuasai hak orang secara pemeksaan dan merampok secara terang-terangan.kemudian menabrak hukum Tanpa alasan yang pasti.
Dari substansi persolan yang ada berupa air weturleli,saya perlu tegaskan bahwa hasil pertemuan kami di Polres Tanimbar selatan pada tanggal 10 juni 2025 yang dimediasi oleh kepolisian,camat tanimbar selatan dan pemerintah desa latdalam terkait masalah air weturleli telah dinyatakan gagal dalam mediasi karena kami tidak mau air itu dikuasai umum.dan tidak ada solusinya.
Terpisah,kasi humas Polres kabupaten kepulauan Tanimbar (KKT), Iptu Olop Batlayery ketika dihubungi mengatakan, bahwa hasil mediasi yang digelar di ruang serse Polres KKT pada tanggal 12 Juni 2025 tidak ada titik temu ,artinya tidak ada solusi sehingga disarankan untuk tempuh jalur hukum perdata.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya camat tanimbar selatan,anggota polres KKT yang diwakilkan,sekertaris,kaur dan utusan masing-masing yang diwakilkan dari desa latdalam.
KPK sigap red Ever Makupiola



