
Manado, kpksigap.com, Selasa, 25 – 03 2025
Proyek pembangunan jalan menuju Bandara Likupang kembali menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi kuat adanya korupsi dalam pelaksanaannya. Ketua Investigasi LSM KIBAR, Alfrets Ingkiriwang, secara tegas mendesak GUBERNUR pencopotan Kepala Dinas PUPR, Deicy Paath, yang diduga bertanggung jawab atas proyek bermasalah tersebut.
Sejumlah laporan dan bukti di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan, dengan banyak bagian jalan yang rusak sebelum digunakan. Bahkan, dugaan kuat mengarah pada penyimpangan anggaran dan pengurangan kualitas material yang digunakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:
1. Pasal 2 Ayat (1) – “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
2. Pasal 3 – “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, keterbukaan informasi publik terkait proyek ini juga dipertanyakan. Kadis PUPR yang seharusnya transparan kepada masyarakat dan media justru menunjukkan sikap tertutup, bahkan dia mengganti foto profilnya dengan wajah orang lain, di media sosial sebagai bentuk alergi terhadap wartawan.
Desakan Pencopotan Kadis PUPR
Menanggapi temuan ini, LSM KIBAR melalui ketuanya, Alfrets Ingkiriwang, meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk mengaudit proyek jalan bandara Likupang dan memeriksa pejabat yang bertanggung jawab. “Kami mendesak agar Kadis PUPR Deicy Paath segera dicopot dari jabatannya. Indikasi penyimpangan ini sudah cukup jelas, dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Alfrets.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan lebih lanjut.
( kpksigap.com, Red & meidy)


