Kepulaun Aru ,Maluku ,kpksigap.Com – Pemilik karaoke New Paradis Bos Cong dan Istri, di tetapkan sebagai terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Dobo pada bulan juni 2024.
Menjadi pertanyaan , putusan pengadilan Negeri kepulauan Aru terhadap terdakwa Bos Cong dan istrinya ,menjadi terpidana dan Dicoba menjadi 3 Tahun 6 bulan ,namun kedua terpidana belum pernah di tahan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, kepada Wartawan di ruang kerjanya Selasa (4/2/25 ) mengatakan bahwa putusan terhadap kedua terpidana, tidak serta-merta langsung di lakukan eksekusi, tetapi itu harus melalui proses.”jatanya.”
Pada saat putusan, terdakwanya berada di tempat untuk mendengar putusan, dalam putusan tersebut menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah dan di hukum 3 tahun 6 bulan.ungkap.” sumanggar.
Tetapi ,saya sampaikan bahwa itu adalah bagian dari proses,sesuai aturan, dan merupakan Standar Operasional Pelayanan (SOP) untuk penanganan perkara-perkara yang ada ditngkat pengadilan.
Kajari, Terpidana Bos Cong dan Istri, masih dalam status pencarian biasa, dan nantinya dilakukan pemanggilan secara bijaksana.
Apabila panggilan tidak dihiraukan, statusnya akan ditingkatkan dan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami sudah berupaya mencari keberadaan terpidana, namun belum ketemu. Sebagai jaksa eksekutor, tanggung jawab kami untuk melaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Maka saya harapkan informasi yang terapdate dan actual,keberadaan mereka segera disampaikan, untuk dilakukan penangkapan.
*KemenHAM RI Awasi Pemenuhan HAM Korban TPPO Eksploitasi Seksual Antar Daerah* KPK Sigap Com, NTT 10 Maret 2026 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) […]
Baturaja- kpksigap.com Kapolsek Baturaja Timur Polres Oku Akp Azwan, S.H., M.H., melaksanakan koordinasi persiapan penanggulangan karhutla bersama Pihak PLTU Baturaja yang berlangsung di kantor PLTU […]
KpkSigap, Pohuwato, Desember 2024 – Kehadiran PT. Surabaya Trading Industri yang sedang membangun pabrik di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, kini menuai kecaman keras […]