Kejari Aru Tetap Tuntaskan Kasus TPPO Pemilik Karao New Paradis

Kepulaun Aru ,Maluku  ,kpksigap.Com – Pemilik karaoke New Paradis Bos Cong dan Istri, di tetapkan sebagai terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Dobo pada bulan juni 2024.
 Menjadi pertanyaan , putusan pengadilan Negeri kepulauan Aru  terhadap terdakwa Bos Cong dan istrinya   ,menjadi terpidana dan Dicoba menjadi  3 Tahun 6 bulan ,namun kedua terpidana belum pernah di tahan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, kepada Wartawan di ruang kerjanya Selasa (4/2/25 )  mengatakan bahwa putusan terhadap kedua  terpidana, tidak serta-merta langsung di lakukan eksekusi, tetapi itu harus melalui proses.”jatanya.”
Pada saat putusan, terdakwanya berada di tempat untuk mendengar putusan,  dalam putusan tersebut menyatakan  bahwa kedua terdakwa bersalah dan di hukum 3 tahun 6 bulan.ungkap.” sumanggar.
Tetapi  ,saya sampaikan bahwa itu adalah bagian dari proses,sesuai aturan, dan merupakan Standar Operasional Pelayanan (SOP) untuk penanganan perkara-perkara yang ada ditngkat pengadilan.
Kajari, Terpidana  Bos Cong dan Istri, masih dalam status pencarian biasa, dan nantinya  dilakukan pemanggilan secara bijaksana.
Apabila panggilan tidak dihiraukan, statusnya akan ditingkatkan dan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami sudah berupaya mencari keberadaan terpidana, namun belum ketemu. Sebagai jaksa eksekutor, tanggung jawab kami  untuk melaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Maka saya harapkan  informasi yang terapdate dan actual,keberadaan mereka  segera disampaikan, untuk dilakukan penangkapan.
(KPK – SIGAP – RED – BOGER)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *