Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar di Pasuruan Dibongkar, 9 Tersangka Diamankan

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang menorehkan prestasi, dengan Polres Pasuruan menduduki peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.

 

Dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025), Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba. “Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya.

 

Sebanyak sembilan tersangka dengan inisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pengedar hingga kurir dalam jaringan narkotika ini. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

 

Barang Bukti dan Dampak, Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, Hampir 21 gram ganja. Menurut perkiraan polisi, barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, dan menyebar ke berbagai daerah. “Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.

 

Selain kasus narkoba, penyidik juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka K sejak tahun 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain, dengan tujuan menyamarkan hasil kejahatan.

 

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” jelas Iptu Yoyok.

 

Barang bukti terkait TPPU yang disita antara lain: Tiga dump truck, Satu mobil Terios, Satu pickup Grandmax, Dua sepeda motor, Perlengkapan elektronik. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp3 miliar.

 

Secara keseluruhan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 40 tersangka. Dari tangan para tersangka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

 

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, seraya menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh jajaran.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *