Inspektorat Kepulauan Aru Di Minta Memanggil Bendahara Desa Gomo Gomo

KEPULAUAN ARU PEROVINSI MALUKU ,KPKSIGAP . COM – Inspektorat kepulauan Aru segera memanggil bendahara desa Gomo Gomo kecamatan Aru selatan tengah kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurut beberapa warga desa Gomo Gomo kepada KPK -SIGAP  Rabu (/11/2025) yang namanya tidak di publikasihkan mengatakan bahwa , dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2024 tahap ll 6 bulan dengan jumlah nilai 93,6 juta,  yang semestinya di salurkan kepada 52 keluarga penerima manfaat  ( KPM ) 

Menjadi pertanyaan  pada saat penyaluran dana tersebut Oleh bendahara desa gomo gomo dan ketua BPD hanya empat bulan . Sementara dua bulan dana tersebut  di kemanakan

Hal ini , seorang warga desa  Gomo Gomo dirinya menduga  bendahara Sardi salah bersama ketua BPD Awaludin Wantogar mengelapkan sisa dana tersebut  untuk kebutuhan mereka.

Pemerintah pusat mengeluarkan dana tersebut untuk masyarakat yang  yang  nama nama sudah di data Oleh pemerintah  desa . Maka di saat pencairan dana desa , dana BLT   juga harus di  salurkan kepada  KPM agar bisa penuhi kebutuhan mereka.

Warga  Gomo Gomo dirinya meminta  inspektorat kepulauan Aru segera memanggil bendahara desa Gomo Gomo Sardi Salai dan ketua BPD Awaludin Wantogar untuk melakukan pemeriksaan terkait dana tersebut.

                     ketua BPD 

Ketua badan permuswaratan desa Gomo Gomo  Awaludin Wantoga’ yang di konfrmasih KPK – SIGAP   Rabu (26/11/2025 ) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyalurkan dana BLT kepada keluarga penerima manfaat karena  saya tidak mempunyai kewenangan .Namun pada saat itu  Penyaluran dana tersebut Oleh bendahara desa Gomo Gomo dan  hanya menyaluran hanya empat bulan ( 4 ) . Sementara dua bulan dirinya tidak tahu.

Bendahara  desa Gomo yang di hubungi KPK – SIGAP  Rabu (26/11/2025 melalui Via  WhatsApp tidak merespon.

(KORWIL MALUKU – BOGER

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *