PANGKEP, kpksigap.com, 24 April 2025 – Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.Ik., M.H. melalui Kasi Humas AKP Imran, S.H., didampingi penyidik pembantu Satreskrim Bripka Asriadi, S.H., mengungkap kronologi kasus penganiayaan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep,
Insiden penganiayaan berat mengguncang warga Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, pada Kamis malam, 3 April 2025. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WITA ini melibatkan seorang pria berinisial D, yang menjadi korban penusukan setelah terlibat cekcok saat pesta minuman keras.
Korban diketahui tengah bertamu ke rumah seorang warga bernama Makmur alias Lebbi. Di lokasi, korban mendapati sejumlah pria tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo. Beberapa di antaranya adalah Makmur, Sulo, Ilyas, serta pelaku yang diketahui bernama Sakka bin Kaseng.
Awalnya suasana pertemuan berlangsung normal. Namun, ketegangan mulai memuncak setelah korban melontarkan sebuah ucapan dalam bahasa Bugis: “nenekmu na nenekku riolo de naulle nauno nenekku,” yang jika diterjemahkan berarti, “nenekmu dan nenek saya dari dulu tidak bisa membunuh nenek saya.” Ucapan tersebut diduga menyinggung perasaan Sakka, terutama karena pengaruh minuman (Ballo).
Merasa tersinggung, pelaku secara spontan mengambil sebilah pisau dan menyerang korban. Tanpa banyak bicara, ia menikam korban sebanyak tiga kali—masing-masing mengenai lengan kiri, dada, dan perut. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Labakkang, AKP Imran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Meski keduanya saling mengenal, hubungan antara korban dan pelaku diketahui tidak dekat.
Polisi telah mengamankan pelaku di Mapolsek Labakkang, bersama barang bukti berupa sebilah pisau besi sepanjang 33 cm, satu lembar kemeja hijau merek KRG, dan celana panjang jeans merek Equaltrev yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, Sakka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan biasa, dan hingga lima tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.
Lampung Barat, kpksigap.com -Soal adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 yang dilakukan Pj Peratin Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, […]
MANADO – kpksigap.com, Minggu, 23 Februari 2025. CV Multi Perkasa Indoteknik (MPI) didesak bertanggung jawab atas tewasnya dua warga Kelurahan Malalayang Barat Satu, Kecamatan Malalayang, […]
Ketapang kpksigap.com Penasehat Hukum Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada, Fransmini Ora Rudini, SH., MH membenarkan bahwa Ketua Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada telah ditahan oleh […]