Heboh! Pemilik Barang di Pontianak Kecewa, Bea Cukai dan J&T Diduga Langgar Prosedur Pembongkaran Paket

Pontianak, Kalbar –kpksigap.com //  Seorang warga bernama Edi Samad mengaku dirugikan setelah paket miliknya berupa dua dus rokok resmi dengan label Bea Cukai dibongkar tanpa izin oleh oknum Bea Cukai Pontianak dan diduga mendapat persetujuan dari pihak J&T Express. Kejadian ini sontak menuai perhatian publik dan menjadi sorotan tajam sejumlah pihak.
Menurut keterangan Edi, ia memesan rokok dari daerah Sumenep pada 9 April 2025 lalu melalui jasa pengiriman J&T. Barang tersebut tiba di gudang J&T Adi Sucipto, Kubu Raya pada 17 April. Namun sebelum sampai ke tangannya, paket tersebut telah dibongkar oleh oknum Bea Cukai dengan seizin pihak J&T, tanpa pemberitahuan ataupun izin darinya sebagai pemilik.
“Saya tidak terima dan merasa sangat dirugikan oleh ulah oknum Bea Cukai dan pihak J&T yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Saya bukan pedagang rokok ilegal. Ini barang resmi, hanya dua dus, dan ada label cukainya,” tegas Edi.
Edi berencana akan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin, mengecam keras tindakan oknum Bea Cukai yang dinilai tidak profesional dan tidak adil dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Lucunya, hanya dua dus rokok resmi mereka bisa dapat informasi dan langsung sidak. Tapi rokok ilegal bermuatan kontainer seperti merek ‘Djanda’ milik Tianse yang gudangnya di depan Jalan Martadinata justru tak tersentuh sama sekali,” ujar Syafriudin dengan nada geram.
Ia juga menyoroti tindakan pihak J&T yang dinilai berani memberikan izin pembongkaran barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Tindakan ini melanggar hukum. Oknum Bea Cukai diduga telah melanggar Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta. Mereka memang berwenang memeriksa, tapi harus sesuai prosedur, yakni dengan izin pemilik,” jelasnya.
Tak hanya Bea Cukai, pihak J&T juga dianggap melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Edi menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dalam waktu dekat demi menuntut keadilan dan mempertanggungjawabkan kerugian yang ia alami.
(Kpk sigap Red Ilham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *