Rendu, Nagekeo –kpksigap.com // Masyarakat adat Suku Rendu akan melakukan aksi penutupan total terhadap seluruh aktivitas pembangunan Waduk Lambo pada Senin, 26 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya proses ganti rugi lahan yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dus Wedo, perwakilan Suku Rendu, yang menyatakan kekecewaannya terhadap mekanisme penyelesaian kompensasi yang dinilai berbelit dan tidak berpihak pada masyarakat adat. “Saya sudah melakukan komunikasi secara terhormat agar urusan ganti rugi segera diselesaikan. Namun, ketika hampir selesai, malah muncul hambatan baru. Ada apa ini?” ujarnya kepada kpksigap.com.
Dus Wedo menegaskan bahwa jika tidak ada kepastian penyelesaian hingga Senin, masyarakat akan menutup seluruh akses ke lokasi proyek. “Kami akan tutup total. Martabat kami sebagai suku diinjak-injak. Kami merasa dipermalukan, seperti pengemis,” tegasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Zainal Abidin, saat dikonfirmasi, menyebut bahwa proses administrasi ganti rugi sedang berproses. “Tinggal menunggu tanda tangan dari kepala wilayah, baik Kepala Desa Rendu Butowe maupun Camat,” katanya.
Namun, Dus Wedo mempertanyakan komitmen pihak-pihak yang terlibat. Ia mengungkapkan bahwa nota kesepakatan yang difasilitasi oleh Polres Nagekeo pada 2 Mei 2025—dengan kehadiran Kepala BPN, PPK Pengadaan Tanah, PPK Fisik, Kepala Balai Sungai, serta perwakilan Suku Rendu—tidak kunjung ditindaklanjuti secara konkret. “Kesepakatan kami yang difasilitasi oleh Polres Nagekeo ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami semakin curiga dan kecewa. Ada apa ini?” ujarnya.
Kuasa hukum masyarakat adat Rendu, Hans Gore, juga menyuarakan kekecewaannya atas lambannya proses penyelesaian hak atas tanah. Ia menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab hukum dari para pemangku kebijakan. “Apa gunanya ada Bupati, Wakil Bupati, Camat, dan Kepala Desa, jika hak-hak masyarakat tetap diabaikan? Jangan sampai kepentingan hukum mereka mencederai keadilan bagi masyarakat Suku Rendu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hans menyoroti sikap Kepala Desa Rendu Butowe yang enggan menandatangani dokumen ganti rugi 14 NUB (Nomor Urut Bidang) tanah ulayat Rendu. “Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat masyarakat Suku Rendu, 9 laki rendu dan 7 woe yang merupakan pranata tertinggi adat suku Rendu Dan kami akan melawan,” tegasnya.
Waduk Lambo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mendukung ketahanan air dan sektor pertanian di Nusa Tenggara Timur. Namun sejak awal, proyek ini menuai penolakan dari masyarakat adat Rendu yang menyatakan bahwa lokasi pembangunan berada di atas tanah ulayat yang mereka warisi secara turun-temurun.
Baturaja- kpksigap.comTim Gabungan Polsek Lubuk Batang Polres Oku, Personel Koramil dan Tim BPBD Oku dibantu warga Desa Sumber Bahagia berhasil menemukan jasad Padli bocah berusia […]
Ciambar – Kpksigap,Com// Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serka Yusup Dwi P Melaksanakan Komsos Dengan Tokoh masyarakat Ujang Susanto, Menjaga Kondusifitas Wilayah dan Selalu menjaga Kesehatan, […]
Kepulaun Aru ,Maluku ,kpksigap.Com – Pemilik karaoke New Paradis Bos Cong dan Istri, di tetapkan sebagai terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan […]