KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
PELALAWAN – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) di Jalan Lintas Timur KM 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua sopir truk beserta 260 batang kayu mahang tanpa dokumen resmi.
Kronologi Penangkapan
Aksi penangkapan bermula saat tim patroli menghentikan dua unit truk yang melintas pada pukul 08.30 WIB. Truk pertama, Mitsubishi Dyna bernopol BA 8473 AN yang dikemudikan pria berinisial U (46), kedapatan membawa 130 batang kayu. Sementara truk kedua, Mitsubishi Canter bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS (34), juga membawa muatan serupa sebanyak 130 batang.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa muatan kayu tersebut berasal dari Pantai Ogis, Teluk Meranti, dan rencananya akan diselundupkan menuju Pekanbaru. Keduanya tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat diinterogasi petugas.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, S.H., mewakili Kapolres AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan lingkungan.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan. Kami tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi akan mengejar aktor intelektual hingga penadah kayu ilegal tersebut,” tegas AKP Thomas.
Saat ini, kedua sopir beserta barang bukti berupa dua unit truk dan 260 batang kayu telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik kayu berinisial D yang kini dalam pengejaran.
Para tersangka terancam dijerat dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman berat atas tindakan perusakan sumber daya hutan negara. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




