GPI SUBANG AKAN TEMPUH LANGKAH HUKUM JIKA BAPENDA SUBANG BUNGKAM TERKAIT DATA PAJAK RESTORAN
Subang,KPKsigap.com.-Seluruh ketua harian Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang pada tanggal 22 Juli 2025 telah beraudensi dengan Komisi II DPRD Subang terkait pajak restoran sate maranggi sibungsu dan pajak restoran tempat makan lainnya dan dihadirkan pula Bapenda Subang yang diwakili oleh Ahmad Septembro selalu Kabid Pendapatan dan Penilaian Bapenda Subang.
Audensi tersebut atas undangan Komisi II DPRD Subang dengan nomor 400.14.6/450/KOM II/2025 atas surat dari Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang.
Clossing statement dari audensi tersebut, pihak Komisi II DPRD Subang beserta Bapenda Subang akan mengkonfirmasi kepada pihak sate maranggi sibungsu dan akan melakukan pengawasan lebih intens kepada restoran dan tempat makan lainnya sudah sesuaikah penghasilan dengan data yang dilaporkan.
Namun perwakilan dari GPI Subang yakni Ketua Umum Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang yaitu Diny Khoerudin yang biasa disapa pidi menyatakan; “Saat itu, kami menolak hasil audensi dikarenakan Bapenda Subang menjawab bahwasannya data pajak restoran sate maranggi sibungsu sudah ada di Bapenda Subang,
namun ketika ditanya sudah sesuaikah data pajaknya dengan pernyataan Gubernur Jawabarat yang mengatakan bahwa usaha sate yang di brandingnya memiliki penghasilan 150 juta – 200 juta per-sabtu minggu, berarti perbulan dan pertahunnya mencapai penghasilan miliaran rupiah, tapi Bapenda Subang tidak mampu menjawab apa yang kami pertanyakan” ujar Pidi kepada media KPKsigap.(Selasa, 29/07/2025).
Pidi pun menambahkan bahwa; “hari ini genap sudah 3X24 Jam hasil audensi tempo lalu, namun GPI Subang belum dikonfirmasi terkait aktifitas tersebut, berarti Bapenda Subang tidak bisa ambil sikap tegas ataupun bisa jadi Bapenda Subang lah yang memainkan data pajak restoran yang ada di Kabupaten Subang, padahal sejatinya hasil pajak itu untuk menopang PAD di kabupaten subang” imbuh pidi.
Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang akan melaporkan tindakan Bapenda Subang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang hingga kini belum bisa berani untuk klarifikasi secara data valid, karena PD GPU Subang menganggap bahwa mempertanyakan data pajak restoran bukanlah hal yang seharusnya dirahasikan karena tidak mengganggu keamanan negara malah yang tidak transparan akan kena sangsi pidana dikarenakan melanggar undang undang nomor 9 tahun 1998 terkait keterbukaan informasi publik.
KPKsigap-red
Editor mursyidi
Reporter-Ujang Suryana




