Labuan Bajo, KpkSigap.com – //
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) adalah wadah koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang wajib ada dan berperan di setiap daerah di Indonesia. Keberadaan KP3 sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung kelancaran distribusi pupuk bersubsidi dengan jumlah quota secara nasional sebanyak 9,55 juta ton bagi 14,7 juta petani di seluruh Indonesia 2025.
Untuk tingkat provinsi , KP3 dibentuk berdasarkan SK Gubernur dan tingkat kabupaten dibentuk berdasarkan SK Bupati .
Liputan media ini , KP3 untuk Kabupaten Manggarai Barat 2025 ternyata belum terbentuk.
Ditemui Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Flores – Nusa Tenggara Timur, Senin 2 Juni 2025, Suwardi , S.E., Sekretaris Dinas ini menuturkan jika untuk Kabupaten Manggarai Barat tahun ini belum terbentuk KP3 . Hal ini disebabkan karena Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi., tidak mengatur secara tegas perlunya pembentukan KP3 di kabupaten.
“Berdasar Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang tidak mengatur secara tegas soal KP3 maka untuk tahun ini di Manggarai Barat belum terbentuk, ” ungkap Sekretaris Suwardi didampingi Siprianus Silfris, S.Sos., Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Perdagangan ( Kabid P3) Dinas Pedangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, 2/6/2025.
Dalam pertemuan ini , menanggapi pertanyaan media ini terkait temuan hasil investigasi Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur ( LMI-NTT) adanya indikasi kenaikan harga penebusan pupuk bersubsidi oleh oknum HJ Alias BH selaku orangtua kandung dari Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar, Yohanes Ilham Jhomi. Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menyatakan perlunya koordinasi lintas dinas untuk cross cek seraya berkoordinasi menyikapi informasi temuan lapangan hasil investigasi LMI NTT untuk disikapi .
” Pertama , informasi itu menjadi penting bagi kami dan kami tentu harus melakukan cross cek dulu . Saya juga harus melapor hal ini kepada Pimpinan dan pimpinan yang akan menjalani , karena kebetulan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida itu ada timnya. Tim pengawasan pupuk dan pestisida. Nanti akan mendengar dari stekholder, ada dari distributornya, anggota dari KP3 sendiri termasuk dari Dinas Pertanian. Kita mencoba mendapatkan informasi yang berimbang. Bukan meragukan informasi dari rekan-rekan media tapi kami mencoba untuk sandingkan dengan informasi dari Tim Pengawasan Pupuk yang didalamnya ada Camat , ada Dinas Pertanian dan juga ada aparat penegak hukum, dari kepolisian .Untuk tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tidak mengatur secara tegas mengenai pembentukan KP3, sehingga untuk tahun ini kami belum bentuk KP3 ,” ujarnya .
Pun demikian , dirinya mengakui untuk tahun 2023 dan 2024 KP3 Manggarai Barat terbentuk berdasarkan SK Bupati Manggarai Barat. Tim ini telah bekerja sesuai tupoksinya.
” Untuk tahun 2023, 2024 ada SK KP3 dari Bupati . Masa berlakunya satu tahun dan dapat diperpanjang kembali. KP3 terdiri dari gabungan beberapa OPD antara lain kami dari Dinas Perdagangan Perindustrian, Dinas Pertanian, Kecamatan , Camat dan Kepolisian ,” ternyata .
Ditanya sikap Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat terkait indikasi penjualan pupuk bersubsidi melampaui HET oleh oknum pengecer Kecamatan Pacar yang disampaikan oleh LMI NTT, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dinas ini untuk disikapi lebih . Meski tahun ini belum terbentuk KP3 namun tentang hasil investigasi LMI NTT tiga tahun terakhir mulai 2023, 2024, dan 2025 tetap menjadi perhatian dinas ini , khususnya berkaitan dengan indikasi penjualan pupuk subsidi melampaui HET tahun 2023 dan 2024.***
Reporter Kpk Sigap Red, Adrianus Jehamat.


