Fungsi Papan Informasi/Transparansi Desa.

Kupang
Kpksigap.com
Publik/masyarakat akan mencurigai dan menduga duga ketika pembangunan didesa dengan dana negara tanpa informasi yang jelas dan transparan.
Pembangunan tanpa informasi  yang jelas kadang menimbulkan permasalahan antara aparat desa dengan masyarakat/publik.

Papan Informasi/ transparansi desa diatur dengan peraturan UU No.14/ 2008 tentang Informasi  Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 tentang  Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur  Bagaimana  Publik harus mengetahui secara Luas hal hal yang berkaitan kegiatan  kegiatan  yang bersumber dari Uang Negara.

Sebagai bentuk Implementasi dari peraturan  peraturan  tersebut adalah  melalui papan informasi kegiatan  desa yang memuat tentang: volume,  lokasi, sumber dana, total anggaran, termasuk pula aitem aitem seperti; pajak, upah pekerja, honor TPK, dan lain lain sesuai dengan yang tertera dalam  RAB/Rencana Anggaran Biaya kegiatan.

Diera digitalisasi, keterbukaan dan transparasi  informasi menjadi hal yang krusal  termasuk pengelolaan  keuangan desa.

Papan informasi atau transparasi dana desa hadir sebagai wadah yang “Vital”  untuk menyajikan informasi keuangan desa secara transparan  dan akuntabel.
Papan informasi merupakan pintu gerbang untuk membuka jalan bagi masyarakat/publik demi mengetahui tentang seluk beluk penggunaan dana desa termasuk mulai dari proses perencanaan anggaran hingga realisasi penggunaannya sehingga memudahkan publik memantau setiap dana desa dan penggunaannya dalam meningkatkan  partisipasi pengawasan masyarakat terhadap jalannya  pemerintah desa.

Papan informasi desa  wajib dipasang pada  lokasi yang trategis sehingga mudah ditemukan dan dilihat publik, harus menggunakan bahasa yang jelas, singkat padat isinya sehingga mudah dipahami, menghindari istilah istilah teknis yang tidak familiar, isi papan informasi diperbaharui  secara teratur sehingga informasi selalu dalam  terkini  dan selalu responsif terhadap pertanyaan atau permintaan informasi dari publik.

Adapun sejumlah manfaat dari papan informasi desa adalah:  Meningkatkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan dana desa, memperkuat  partisipasi masyarakat  dalam mengawasi  jalannya pemerintah desa yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa , mengurangi  potensi penyelewengan dana desa serta mendukung penyelenggaraan dana desa yang berkelanjutan .

Pantau KPK- SIGAP sepanjang tahun 2024  pada beberapa wilayah di daratan Timor masih ada sekian desa yang belum  memasang Papan informasi dengan berbagai alasan.  Kebanyakan aparat  desa  kepada media ini mengatakan bahwa papannya sudah ada  namun belum diisi dengan berbagai iteam iteam  informasi pengelolaan dana desa
Ada alasan bahwa sudah ada papan informasi  namun masih tersimpan di ruang kades dan berbagai alasan lainnya.

Sesuai kenyataan tersebut maka diharapkan dari  aparat desa agar memahami akan fungsi serta peranan dari papan informasi  desa sehingga dapat memberikan pelayanan publik akan informasi dengan maksimal dan mengurangi mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif yang bisa terjadi .

Para lembaga lembaga dan  pihak pihak tertentu  yang terkait dengan urusan pemerintah desa diminta agar mengawasi papan informasi desa sehingga  terpasang  di desa desa.

    KPK- SIGAP
Yohanes Kupang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *