Kupang
Kpksigap.com
Publik/masyarakat akan mencurigai dan menduga duga ketika pembangunan didesa dengan dana negara tanpa informasi yang jelas dan transparan.
Pembangunan tanpa informasi yang jelas kadang menimbulkan permasalahan antara aparat desa dengan masyarakat/publik.
Papan Informasi/ transparansi desa diatur dengan peraturan UU No.14/ 2008 tentang Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur Bagaimana Publik harus mengetahui secara Luas hal hal yang berkaitan kegiatan kegiatan yang bersumber dari Uang Negara.
Sebagai bentuk Implementasi dari peraturan peraturan tersebut adalah melalui papan informasi kegiatan desa yang memuat tentang: volume, lokasi, sumber dana, total anggaran, termasuk pula aitem aitem seperti; pajak, upah pekerja, honor TPK, dan lain lain sesuai dengan yang tertera dalam RAB/Rencana Anggaran Biaya kegiatan.
Diera digitalisasi, keterbukaan dan transparasi informasi menjadi hal yang krusal termasuk pengelolaan keuangan desa.
Papan informasi atau transparasi dana desa hadir sebagai wadah yang “Vital” untuk menyajikan informasi keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Papan informasi merupakan pintu gerbang untuk membuka jalan bagi masyarakat/publik demi mengetahui tentang seluk beluk penggunaan dana desa termasuk mulai dari proses perencanaan anggaran hingga realisasi penggunaannya sehingga memudahkan publik memantau setiap dana desa dan penggunaannya dalam meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintah desa.
Papan informasi desa wajib dipasang pada lokasi yang trategis sehingga mudah ditemukan dan dilihat publik, harus menggunakan bahasa yang jelas, singkat padat isinya sehingga mudah dipahami, menghindari istilah istilah teknis yang tidak familiar, isi papan informasi diperbaharui secara teratur sehingga informasi selalu dalam terkini dan selalu responsif terhadap pertanyaan atau permintaan informasi dari publik.
Adapun sejumlah manfaat dari papan informasi desa adalah: Meningkatkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan dana desa, memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintah desa yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa , mengurangi potensi penyelewengan dana desa serta mendukung penyelenggaraan dana desa yang berkelanjutan .
Pantau KPK- SIGAP sepanjang tahun 2024 pada beberapa wilayah di daratan Timor masih ada sekian desa yang belum memasang Papan informasi dengan berbagai alasan. Kebanyakan aparat desa kepada media ini mengatakan bahwa papannya sudah ada namun belum diisi dengan berbagai iteam iteam informasi pengelolaan dana desa
Ada alasan bahwa sudah ada papan informasi namun masih tersimpan di ruang kades dan berbagai alasan lainnya.
Sesuai kenyataan tersebut maka diharapkan dari aparat desa agar memahami akan fungsi serta peranan dari papan informasi desa sehingga dapat memberikan pelayanan publik akan informasi dengan maksimal dan mengurangi mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif yang bisa terjadi .
Para lembaga lembaga dan pihak pihak tertentu yang terkait dengan urusan pemerintah desa diminta agar mengawasi papan informasi desa sehingga terpasang di desa desa.
KPK- SIGAP
Yohanes Kupang




