Kader IMM Cabang Muhammadiyah Baubau Lakukan Aksi Demo di UM Buton

KPK Sigap.com.Baubau
Ketua IMM Cabang Universitas Muhammadiyah Baubau yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kegiatan aksi demo ini dilakukan melanjutkan aksi demontrasi yang yang dilakukan IMM ketiga kalinya tentang dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan titik terang, kader IMM berkomitmen akan terus melakukan aksi demonstrasi dan bahkan akan bertindak lebih dari itu apabila tetap tidak mendapatkan hasil resmi dari Rektor UMButon.
“Dalam aksi yang dilakukan pada Sabtu, 8/2/2025 kader IMM juga menyikapi persoalam kader IMM yang dilaporkan oleh Dekan Hukum yang dimana IMM menganggap Dekan Hukum ini mencoba bermain api, ” katanya.
Maka kader IMM akan tetap terus memperpanjang kasus ini sampai kepada pihak yang berwajib. Dalam aksi demontrasi itu IMM merampungkan beberapa pernyataan sikap.
1. Mendukung penuh Lembaga Kode Etik UMButon melakukan proses penanganan terhadapap isu dugaan pelecehan seksual serta meminta Lembaga Kode Etik UMButon agar mengeluarkan hasil penanganan dugaan pelecehan seksual dalam waktu yang secepatnya.
2. Meminta kepada Rektor UMButon agar bersikap netral dan segera mengambil tindakan tegas untuk mencopot oknum Dekan Fakultas Hukum UMButon yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bersikap tidak senonoh yang dimana hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai AIK (Al-Islam dan Kemuhammadiyaan) yang selama ini dijunjung tinggi kader-kader persyarikatan Muhammadiyah.
3. Menolak dan mengutuk keras intervensi dari lembaga manapun dan kepentingan apapun dalam proses yang menghambat penyelesaian kasus ini. Dalam hal ini kami meminta Rektor UMButon agar memanggil BPH dan meminta BPH mengklarifikasi maksud dan tujuannya menyurati dan memanggil para korban, sedangkan proses masih berjalan di lembaga kode etik dan penanganan Kekeran dan pelecehan seksual karena hal ini tidak sesuai dengan alasan apapun.
Dalam aksi yang kami lakukan kami lebih menekankan kepada pihak Rektor melalui Kode Etik dan Satgas agar secepatnya mengeluarkan hasil penyidikan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang sementara berproses, kemudian hal itu yang akan menjadi rujukan kami untuk tetap melanjutkan kasus ini sampai ke pihak yang berwajib.
“Disisi lain kami juga mengungkapkan kekecewaan kepada Badan Pimpinan Harian UMButon yang kami anggap tidak menghargai proses yang dilakukan Rektor UMButon dengan cara memanggil para korban untuk diwawancarai,” katanya
Hal ini tidak sesuai dengan Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Nomor : 0118/KTN/I.3D/2020
*Pasal 19.*
Tata kerja dalam penyelesaian permasalahan dan perselisihan sebagai berikut.
1. Menyelesaikan permasalahan dan perselisihan kelembagaan, kegiatan non akademik, pelanggaran moral dan kesusilaan *yang tidak dapat di selesaikan pimpinan PTM.*
2. Menyelesaikan permasalahan  dan/atau perselisihan yang melibatkan pimpinan PTM.
3. Penyelesaian perselisihan sebagaimana  dimaksud pada huruf a, dan huruf b, di lakukan paling lama 30 hari kerja sejak di terimanya berkas perselisihan.*
4. Atas dasar kesepakatan para pihak, maka jangka waktu penyelesaian dapat di perpanjang paling lama 30(tigapuluglh hari) kerja sejak jangka waktu pertama terakhir.
5. Dalam menyelesaikan masalah yang bersifat khusus BPH dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu proses penyelesaian perselisihan.
6. Tata kerja tim ad hoc di atur lebih lanjut oleh BPH masing-masing PTM.
Dalam putusan yang berlaku itu kami menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan pihak BPH yang berpegang pada bagian (e) menyelesaikan permasalahan dan perselisihan kelembagaan, kegiatan non akademik, pelanggaran moral dan kesusilaan.
Sementara itu dengan jelas pada pasal 19 bagian a yang berbunyi menyelesaikan permasalahan dan perselisihan kelembagaan, kegiatan non akademik, pelanggaran moral dan kesusilaan yang tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan PTM.
Dengan melihat melihat pasal 19 bagian a ini kami menganggap BPH tidak mempercayai Rektor UMButon dalam menyelesaikan kasus ini dan juga adanya kekeliruan dengan menganggap dengan pemanggilan para korban karena sejatinya para korban ini bukanlah sebuah kelembagaan.
Maka dengan ini kami dari kader IMM Kota Baubau juga meminta dengan tegas agar Dekan Fakultas Hukum diberhentikan tugasnya selama proses kasus ini masih berlanjut.
Kami sekali lagi berkomitmen penuh akan menyelesaikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini sampai akar-akarnya dan akan tetap mengawal kader IMM yang dilaporkan karena bersuara tentang kasus ini.
KPK Sigap -Red – La Ode

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *