Dinilai Diskriminatif dan Setengah Hati, Sekwan DPRD Kota Depok Didesak Mundur atau Dimundurkan

Dinilai Diskriminatif dan Setengah Hati, Sekwan DPRD Kota Depok Didesak Mundur atau Dimundurkan

Depok, KPKSigap.com ~ Polemik tindakan represif dan intimidatif terhadap wartawan di gedung DPRD Kota Depok terus berlanjut. Perkembangan terbaru muncul setelah konferensi pers yang digelar di Media Center DPRD Depok oleh Kania Parwanti selaku Sekretaris Dewan, didampingi sejumlah staf, termasuk Devi Wulandari (DW) status PPPK yang sebelumnya mengusir beberapa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026), Sekwan menyatakan bahwa staf yang terlibat telah diberikan sanksi dan pembinaan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci bentuk sanksi yang dijatuhkan, kapan sanksi mulai berlaku, maupun langkah konkret pembinaan hingga pembenahan yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya untuk hal yang tidak berkenan dan tidak seharusnya terjadi. Kejadian tersebut menjadi perhatian serius, sehingga tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang. Yang dilakukan saat ini pembinaan dan saling mengingatkan untuk melaksanakan SOP pelayanan publik,” tutur Kania Parwanti.

Pada konfrensi pers di Media Center, Sekwan juga membantah keras adanya pernyataan “penertiban wartawan” yang sempat menjadi sorotan di sejumlah pemberitaan. Kania menegaskan tidak pernah menyampaikan diksi tersebut, serta menilai pernyataan yang beredar tidak mewakili dirinya.

DW yang sebelumnya melakukan tindakan represif dan intimidatif telah mengakui perbuatannya dan turut menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dua wartawan korban berinisial G dan A. Permintaan maaf tersebut melengkapi permohonan maaf yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam forum berbeda.

Namun situasi tidak sepenuhnya mereda dan selesai. Seorang wartawan berinisial RZ dari media Temporatur.com yang juga ikut menjadi korban menyatakan dirinya mengalami perlakuan berbeda dan menilai ada sikap diskriminatif dan setengah hati dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Korban RZ menegaskan bahwa tetap mempertahankan empat poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan bersama kalangan jurnalis dan organisasi pers.

Wartawan RZ juga menyatakan akan menempuh jalur hukum serta berencana menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Depok apabila tuntutan tidak dipenuhi secara jelas dan transparan.

Sebelumnya, permintaan maaf terhadap korban dilakukan dalam dua forum terpisah, yakni kepada wartawan inisial A dalam konferensi pers di Media Center DPRD Depok pada 18 Februari 2026, serta kepada wartawan inisial G dalam konferensi pers di Sekretariat PWI Kota Depok pada 16 Februari 2026.

Perkembangan terbaru ini belum meredakan tuntutan kalangan jurnalis yang sejak awal mendesak agar oknum staf diperiksa secara terbuka dan dijatuhi sanksi tegas dan maksimal sesuai ketentuan hukum serta etik kepegawaian. Mereka juga tetap menuntut adanya jaminan perlindungan kerja jurnalistik dan pembinaan menyeluruh di lingkungan DPRD.

Aktivis HAM dan pemerhati hukum Hotman Samosir menegaskan bahwa permintaan maaf tanpa transparansi sanksi dan langkah pencegahan tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Samosir menilai penanganan kasus harus jelas, terbuka, dan terukur agar tidak menimbulkan kesan penyelesaian administratif semata dan hanya untuk meredam amarah publik.

“Tindakan upaya membungkam kebebasan pers adalah pelanggaran serius di NKRI yang notabene negara demokrasi. Jangan jadi pejabat dan aparatur jika alergi terhadap pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sekretaris Dewan DPRD Kota Depok mundur atau dimundurkan saja kalau tidak mampu memimpin para staf atau bawahannya,” tutur aktivis Hotman Samosir ketika dimintai tanggapannya, Kamis (19/2).

Sementara itu, hingga perkembangan terbaru ini disampaikan, Wali Kota Supian Suri belum memberikan tanggapan resmi terkait dinamika penanganan kasus tersebut.

Kalangan organisasi wartawan dan insan pers menegaskan empat poin tuntutan sebelumnya tetap berlaku, yakni pemeriksaan terbuka terhadap oknum staf, sanksi tegas sesuai hukum, edukasi kebebasan pers bagi seluruh jajaran DPRD, serta jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan lembaga publik.

Sebelumnya diberitakan, kalangan aktivis, organisasi wartawan dan insan pers menyampaikan sejumlah desakan konkret kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Depok, yakni:
1. Memeriksa oknum staf secara terbuka, objektif, dan transparan;
2. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepegawaian jika terbukti bersalah;
3. Memberikan pembinaan dan edukasi kebebasan pers kepada seluruh pejabat dan staf DPRD; dan
4. Menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan lembaga publik di Kota Depok.

Mereka menilai langkah tegas dan terbuka menjadi satu-satunya cara untuk membenahi dan memulihkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif hingga instansi pemerintah di Kota Depok.

Editor: Mursydi
Pewarta: AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *