Istri Luka Akibat Sabetan Samurai, Pelaku Diamankan Tim 2 Patroli Tarsius Polres Bitung, Hukuman Berat Menanti

BITUNG – kpksigap.com, Sabtu, 17 Mei 2025.//
Polres Bitung melalui Tim 2 Patroli Tarsius Presisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Gratia EM (26), pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah.
Kejadian bermula saat pelaku mengadakan pesta minuman keras di samping rumah. Saat ditegur oleh korban, pelaku naik pitam dan melakukan tindakan kekerasan dengan cara merusak lemari pakaian serta mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada jari kelingking tangan kanan dan segera melarikan diri untuk meminta perlindungan di Polres Bitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Tarsius Presisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk berat. Selain itu, satu bilah senjata tajam jenis samurai turut diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan dua pasal sekaligus:
1. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang berbunyi:
> “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).”
2. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam secara ilegal, yang menyatakan:
> “Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan atau mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Dengan demikian, pelaku berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun apabila kedua pasal tersebut dijatuhkan secara kumulatif.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta penyalahgunaan senjata tajam. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan serupa. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” ujar IPTU Gede Indra.
Kpksigap/Redaksi.R. Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *