Tim URC Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Disita

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

PONOROGO – Pelarian dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo. Keduanya diringkus usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil curian yang rencananya akan dijual secara daring melalui sistem Cash on Delivery (COD).

 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang memergoki motornya dicuri saat terparkir di bengkel kawasan Jalan Raya Ponorogo–Pacitan. Meski satu pelaku sempat berupaya kabur ke area semak-semak, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial A.R.A (33) dan M.A (37).

 

“Pelaku merupakan warga asal Brebes, Jawa Tengah, yang berdomisili di Ponorogo dan Pacitan. Mereka terbukti telah beraksi di delapan TKP di wilayah Ponorogo sepanjang Januari hingga Mei 2026,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).

 

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kunci yang masih menempel. Hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp4 juta per unit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Selain di Ponorogo, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Kini, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pihaknya menegaskan bahwa Tim URC Polres Ponorogo akan terus bersiaga penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, dan masyarakat dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *