Pelanggaran Aturan di SPBU Ngabang: Jerigen Besar dan Pengisian BBM Tanpa Batas

Landak,kpksigap.com – Kalbar – SPBU 66.793.02 di Ngabang, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, kini menjadi sorotan setelah ditemukan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke dalam jerigen berkapasitas besar.

Aktivitas ini dianggap melanggar regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Pelanggaran Terhadap Regulasi

Dalam pantauan media, terlihat jelas kendaraan pickup mengisi puluhan jerigen besar di SPBU tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut.

Menurut Pasal 9 Perpres No. 191 Tahun 2014, pengisian BBM ke dalam jerigen harus memenuhi kriteria tertentu dan memerlukan izin khusus. Sementara itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 menegaskan bahwa penyaluran BBM harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan distribusi yang telah ditetapkan, guna mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi.

Kegelisahan Masyarakat dan Desakan Tindakan Hukum

“Sebagai masyarakat, kami bingung dan prihatin melihat pengisian BBM dalam jerigen besar yang tampaknya dilakukan tanpa pengawasan. Apakah ini sesuai aturan atau hanya akal-akalan?” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (13/01/2025).

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan. Aktivitas ini dikhawatirkan mengarah pada pelanggaran distribusi BBM yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Pertamina dan Penegakan Hukum

Kepada Pertamina, masyarakat berharap adanya klarifikasi terkait legalitas pengisian BBM ke dalam jerigen besar ini. Jika terbukti melanggar, Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang melakukan pelanggaran. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pertamina harus bertindak tegas. Jika SPBU ini terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional harus diterapkan,” tambah warga lain yang mendukung adanya investigasi menyeluruh.

Efek Jera dan Kepatuhan

Demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu menindak pelanggaran ini untuk memberikan efek jera dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai regulasi.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap SPBU harus diperketat, dan distribusi BBM harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menghindari penyalahgunaan dan menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Penulis  :  Rahmad Maulana

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *