Diduga Tak Kantongi IMB, Kepala Satpol PP Depok Segel Pagar Panel Beton Arcon

Depok. Kpksigap.com |  Pemerintah Kota Depok Satuan Polisi Pamong Praja Depok meng-agendakan  penyegelan atas pagar panel beton Arcon diatas tanah seluas kisaran 9,3 Ha milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa , yang belum mengantongi izin IMB , rencananya dilakukan penyegelan pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Pagar milik PT Haikal  ini berlokasi di Blok Bra’an Kel.Kedaung, Kec.Sawangan Kota Depok Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat didampingi jajarannya Andi Jordan saat ditemui media di ruangannya mengatakan,” Jum’at ini kami meng-agendakan penyegelan pagar panel beton Arcon yang belum mengantongi izin IMB, tepatnya berlokasi di Blok Braan, Jln. Abdul Wahab Kel. Kedaung, Sawangan Kota Depok,” ungkap Dede didampingi jajarannya Andi Jordan, di hadapan sejumlah awak media,Rabu (30/4/25).
Hal penyegelan tersebut dikarenakan pemilik pagar beton panel Arcon ini PT Haikal Cipta Abadi Perkasa belum mengantongi izin IMB.”Saya pastikan Jum’at ini 2/5 -25 , ada penyegelan di lokasi itu,”tegas Dede.
Menurutnya, pagar tembok yang akan disegel dibangun tanpa izin resmi. Meskipun di sekitar lokasi terdapat bangunan kantor milik PT Haikal, bangunan tersebut sedang dalam proses pengajuan IMB dan berada di lokasi berbeda dari pagar yang akan disegel.
“Pagar temboknya yang akan disegel karena tidak memiliki izin. Sementara bangunan kantor berada di lokasi terpisah dan sedang dalam proses legalitas,” tambahnya.
“Jum’at ini saya pastikan ada penyegelan di lokasi itu,” tegasnya singkat.
Perihal adanya penundaan penyegelan pagar panel beton Arcon di atas tanah seluas + – 9,3 Ha ,di lokasi Jln.Abdul Wahab Blok Bra’an Kel.Kedaung, Kec.Sawangan Kota Depok pada waktu lalu, hal tersebut dikarenakan ada revisi surat pelimpahan dari Dinas Perijinan Bidang Pengawas Pengaduan (Wasdu) Suryana,”tuturnya.
Di hadapan sejumlah awak media di ruang kerjanya, ia juga mengakui sebelumnya ada penundaan penyegelan lantaran adanya revisi surat pelimpahan dari Wasdu (Pengawasan Terpadu) Dinas Perijinan, itu bukan kesalahan dari kami tapi dari pihak Dinas Perijinan,  Kabid Perijinan  Suryana ,”tuding Andi Jordan
Ditempat terpisah, Kabid Perijinan Bidang Pengawas Terpadu Suryana saat dihubungi melalui Whatshap nya menyampaikan,” benar bang.. ada revisi surat pelimpahan dari saya ,sebab ada  sedikit kesalahan surat pelimpahan, kini sudah saya revisi dan sampai hari ini pemilik pagar panel beton Arcon ,PT Haikal belum menyampaikan dokumen dan konfirmasi pada Dinas Perijinan terkait hai ini ,”jelas Suryana.
(KPK Sigap Ishak,tim8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *