Kpksigap.com // Tidore Maluku Utara –
Kejadian ini menurut ko Bemby tidak ada pelanggaran sedikitpun yang saya lakukan, ini karena imbas politik saja, dan ada masalah pribadi walikota terpilih dengan ko bemby, tuturnya .
Lanjut ko bemby,
mengusir secara paksa pengusaha UMKM itu melanggar peraturan hukum dan HAM.
Karena UMKM ini program pemerintah pusat bagimana ngoni mo usir Trang secara paksa, lajutannya.
Mengusir pengusaha UMKM saja mereka pakai pasukan
TNI POLRI DAN SATPOL PP dengan ancaman kalau tidak keluar maka kami usir secara paksa dan di segel, ujarnya.
Ko Bemby bilng,
“Saya tidak berbuat kesalahan kenapa ada surat yang muncul sampai tiga instansi keamanan negara mereka mau turun seperti kami ini teroris atau pengedar narkoba dan sabu”, ujarmya.
Di tempat yang sama Ko Udin,
Sangatlah betul, karna imbas politik dan ada masalah pribadi walikota terpilih dan ko Bemby saja, pasukan yang mereka turunkan untuk mengusir secara paksa pengusaha UMKM, tuturnya.

Setau kami masarakat,
kalau sampai pasukan di turunkan bahkan sampai 90 Personil satpol PP dan 10 anggota POLISI kemudian 5 anggota TNI , ini bukan niatnya mengusir pengusaha UMKM tetapi seharusnya menangkap pengusaha narkoba, atau sabu, ujar ko Udin.
Saya RUSLI HALIL selaku KORLIP KPK sigap Malut, tetap saja berdiri membela hak-hak rakyat yang di cabut dan saya berusaha agar supaya masalah ini secepat ada titik terang.

Harapan saya RUSLI HALIL selaku KORLIP KPK sigap Malut meminta dengan hormat kepada Perindagkop harus bertindak adil, jujur, bijaksana, demi mencapai UMKM yang sejahtera.
Kami media KPK sigap Malut tetap saja berdiri membela hak- hak rakyat dan kami siap mengawal masalah ini sampai ada titik terang.
(RED-RUSLI HALIL)




